Amuntai, 17 Agustus 2023 - Warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Amuntai merayakan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia dengan sukacita setelah sejumlah narapidana diberikan hak remisi. Sebanyak 397 narapidana dari total 461 yang berada di Lapas Amuntai mendapatkan pengurangan masa hukuman dalam rangka memperingati 78 tahun kemerdekaan Indonesia.
Menurut Kalapas Lapas Kelas IIB Amuntai, Jupri, "Remisi yang diberikan kepada narapidana adalah bentuk apresiasi terhadap perilaku dan kontribusi mereka dalam menjalani masa hukuman. Ini adalah langkah yang sejalan dengan semangat kemanusiaan dan memberi kesempatan bagi narapidana untuk berkontribusi positif dalam masyarakat setelah mereka kelak bebas."
Dalam data yang diterima, terdapat 102 tahanan dan 461 narapidana yang berada di Lapas Amuntai. Dari jumlah narapidana tersebut, 397 orang diberikan remisi sebagai bentuk penghargaan atas kerja keras mereka dalam menjalani masa hukuman dan berperilaku baik selama di dalam lembaga pemasyarakatan.
Hak remisi yang diberikan ini diharapkan dapat memberikan kesempatan bagi narapidana untuk melanjutkan perbaikan diri, mengambil pelajaran dari kesalahannya, dan mempersiapkan diri untuk kembali berkontribusi positif dalam masyarakat ketika bebas nanti.
Komentar0