TpA0TfOlGSG0GfO5BSMiTfA6BY==

Kalapas Amuntai Hadiri Rapat Pertemuan Koordinasi dan Sosialisasi Implementasi Keadilan Restoratif Bagi Pelanggar Dewasa

 Amuntai, INFO_PAS – Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Amuntai, menghadiri pertemuan koordinasi dan sosialisasi implementasi keadilan restoratif bagi pelanggar dewasa di Aston City Hotel Tanjung. Acara ini diadakan untuk membahas implementasi keadilan restoratif bagi pelanggar dewasa dan untuk mengkoordinasikan upaya antara lembaga yang berbeda. Pertemuan tersebut dihadiri oleh Forkopimda Hulu Sungai Tengah. (Senin, 16/10)

 Pengertian restorative justice di Indonesia dijelaskan dalam beberapa peraturan perundang-undangan seperti Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang berbunyi:

“Keadilan Restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.”

Selama pertemuan tersebut, Kalapas Amuntai menekankan pentingnya keadilan restoratif dalam merehabilitasi pelanggar dan mengurangi tingkat residivis. Ia juga menyoroti kebutuhan akan kolaborasi antara lembaga yang berbeda untuk memastikan keberhasilan implementasi program keadilan restoratif.

 Secara keseluruhan, pertemuan koordinasi dan sosialisasi implementasi keadilan restoratif bagi pelanggar dewasa di Hotel Aston City Tanjung sukses, dengan para pejabat dari berbagai lembaga datang bersama-sama untuk membahas pentingnya keadilan restoratif dan bagaimana menerapkannya secara efektif.

Komentar0

Type above and press Enter to search.