NarasiPublik – (15/11) Bertempat Di Hotel Best Western Palu, Kanwil Kemenkumham Sulteng melalui Sub Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) melaksanakan Kegiatan Pembinaan Pelaksanaan Tugas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Penataan Ruang.
Mengusung Tema "PPNS PR SEBAGAI UJUNG TOMBAK PENEGAKAN HUKUM PENATAAN RUANG", Kegiatan tersebut menindaklanjuti undangan Narasumber dari Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tengah.
Dalam Kegiatan ini Kepala Kantor Wilayah yang di wakilkan Oleh Indra DS Gommo membahas tentang Peran Kemenkumham dalam Legalitas PPNS, dalam kegiatan tersebut ada beberapa pertanyaan Terkait PPNS yg ada di Sulawesi Tengah salah satu yang menjadi fokus terkait KTP (Kartu Tanda Penyidik).
Dalam pembahasan tersebut, Kasubid AHU, Indra DS Gommo menyampaikan penting Untuk perpanjang masa aktif kartu PPNS karna dalam penindakan PPNS salah satu syarat adalah PPNS yang aktif.
Komentar0