Narasipublik-Dalam upaya untuk memastikan kecukupan persediaan bahan makanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Amuntai, Petugas P2U melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap stok makanan yang masuk ke dalam Lapas.
Menurut Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Makanan Bagi Tahanan, Anak, dan Narapidana menyatakan; bahwa pemenuhan kebutuhan makanan merupakan suatu usaha kemanusian yang mendasar, karena makanan merupakan salah satu kebutuhan manusia untuk mempertahankan hidupnya dan melaksanakan aktifitasnya sehari-hari.
Segala barang yang hendak masuk ke dalam Laps Amuntai harus melalui tahap pemeriksaan tidak terkecuali barang bahan makanan yang akan diolah menjadi makanan warga binaan. Hal ini dilakukan demi meningkatkan pengamanan dan mencegah barang-barang terlarang yang masuk kedalam Lapas yang diharapkan menjadi aman terkendali.
Kalapas Amuntai, Jupri, telah mengintruksikan untuk petugas memeriksa barang yang masuk ke dalam Lapas terutama bahan makanan dengan teliti dan juga memantau proses pendistribusian makanan guna menjamin terjaganya ketertiban dan tidak ada penyimpangan yang terjadi. Proses pemeriksaan barang yang dilakukan petugas guna mencegah barang terlarang dan menjaga keamanan ketertiban Lapas.
Komentar0