NarasiPublik - Tim Kantor Wilayah Subbid Kekayaan Intelektual (KI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulteng, di bawah kepemimpinan Kepala Subbidang KI, Aidha Jupha Tangkere, telah melakukan koordinasi yang sangat positif dengan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Islam Negeri Datokarama Palu. Pertemuan langsung dilakukan dengan Ketua LPPM, Dr. Sahran Raden S.Ag S.H M.H, Kepala Pusat Moderasi Drs. Ismail Pangeran M.Pd, Kepala Pusat Studi Gender Dr. Gusnarib M.Pd, dan Siti Rabiatul Adawiyah M.Si.
Hasil
pertemuan tersebut mencakup beberapa poin utama:
1.
Penguatan Agen Operator KI di Universitas Islam Negeri Datokarama Palu
Tim Kanwil mengetahui bahwa tidak ada
kendala yang signifikan terkait agen Operator KI di LPPM Universitas Islam
Negeri Datokarama Palu. Data pendaftaran sejak Januari mencatat 23 permohonan
cipta, menunjukkan komitmen dan aktifitas tinggi dalam perlindungan kekayaan
intelektual.
2.
Dukungan Kolaborasi dan Sinergi dalam Layanan KI
LPPM menyatakan dukungan penuh terhadap
kolaborasi dan sinergi dalam penyelenggaraan layanan KI. Kesepakatan kerja sama
berdasarkan Memorandum of Understanding (MOU) yang berlaku hingga 23 Agustus
2024 tetap dijalankan. LPPM menegaskan kesiapan gedung pertemuan yang dapat
menampung 1.000 orang, dilengkapi dengan fasilitas modern, untuk mendukung
kegiatan layanan KI dari Kantor Wilayah Kemenkumham maupun Universitas.
3.
Pembentukan Sentra KI dan Pendampingan Pendaftaran**
Pembentukan Sentra KI di Universitas Islam
Negeri Datokarama Palu sedang dalam proses. Persyaratan kelengkapan, seperti SK
Pendirian, SK Rektor, dan SK Pengurus, akan segera dipenuhi. Tim Kanwil akan
mendampingi proses pendaftaran Sentra KI dalam aplikasi
sentraki.dgip.go.id/pages/register/star untuk masuk ke dalam database sentra
KI.
4.
Pendataan Para Dosen dan Mahasiswa
LPPM sedang mendorong para dosen untuk wajib
melakukan pendaftaran pencatatan cipta, dan rencana akan diperluas ke setiap
mahasiswa Universitas Islam Negeri Datokarama Palu. Hal ini akan meningkatkan
kesadaran akan perlindungan kekayaan intelektual di kalangan akademisi dan
mahasiswa.
Aidha
Jupha Tangkere menyampaikan bahwa perlu diadakan pertemuan kembali untuk
membahas rencana kolaborasi dan dukungan terhadap kegiatan penyelenggaraan
layanan KI tahun 2024. Selain itu, penting untuk melakukan pendampingan dan
monitoring terkait pendaftaran Sentra KI Universitas Islam Negeri Datokarama
Palu dalam Database Sentra KI DJKI.
Komentar0