TpA0TfOlGSG0GfO5BSMiTfA6BY==

Penuhi Hak Warga Binaan Lewat Layanan Kunjungan, Karutan Palu : Silaturahmi Dengan Keluarga Tidak Boleh Terputus

NarasiPublik -  Undang Undang Pemasyarakatan nomor 22 Tahun 2022 menyebutkan salah satu Hak Narapidana adalah mendapatkan kunjungan dari Advokat, pendamping, keluarga atau masyarakat. Berdasarkan hal tersebut, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Palu telah melaksanakan layanan kunjungan sebagai bentuk pemenuhan hak bagi warga binaannya, Sabtu (27/1).

 Bertempat di Ruangan Kunjungan Rutan Palu, Layanan tersebut dilaksanakan sesuai SOP layanan Kunjungan dan diawasi oleh petugas. Kepala Rutan Palu, Yansen, menuturkan bahwa tindak pidana seseorang tidak boleh menjadi pengahalangnya untuk dapat bersilturahmi dengan Keluarga, malah sebaliknya menurutnya ini merupakan moment yang penting bagi yang bersangkutan untuk bertegur sapa dan bermaaf-maafan dengan keluarga.

 "Tidak boleh karena adanya status pidana pada seseorang membuat dia harus jauh dari keluarga atau dipisahkan justru ini adalah moment yang baik untuk meminta maaf dan saling memeberi support dengan keluarga, apapun yang terjadi keluarga adalah keluarga dan silaturahmi harus tetap terjaga," jelas Karutan.

 Layanan Kunjungan ini rutin di sambangi masyarakat yang dilaksanakan setiap hari kerja mulai jam 08.00 WITA sampai dengan jam 11.30 WITA. Antusiasme masyarakat mengikuti layanan ini pun sangat tinggi , bila dilihat pada jam - jam pelayanan, masyarakat yang berkunjungan banyak  didominasi oleh ibu ibu dan para orang tua. (An)

Komentar0

Type above and press Enter to search.