TpA0TfOlGSG0GfO5BSMiTfA6BY==

Jelang Cuti & Libur Bersama PLH, Sekjen Gelar Apel Kesiapan Pengamanan Hari Raya Idul Fitri

NarasiPublik - Dalam rangka mengantisipasi dan memastikan keamanan serta kelancaran selama periode cuti bersama dan libur Hari Raya Idul Fitri, Plh. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI, Reynhard Silitonga, bersama jajaran Eselon IV dan V serta Staf Lapas Banjarmasin IKUTI mengikuti secara daring kegiatan Apel Kesiapan Pengamanan Hari Raya Idul Fitri 1445 H. Kegiatan tersebut diselenggarakan di Aula Lapas Banjarmasin.

 Dalam arahannya, Reynhard Silitonga menekankan beberapa poin penting kepada peserta apel yang berasal dari seluruh Satuan Kerja Kemenkumham baik di tingkat Pusat, Kantor Wilayah, maupun Unit Pelaksana Teknis (UPT). Berikut adalah beberapa poin yang disampaikan:

 1. Pentingnya menjaga keamanan selama Cuti Bersama dan libur Hari Raya Idul Fitri yang berlangsung mulai tanggal 08 hingga 15 April 2024, dengan kembali masuk kerja pada tanggal 16 April 2024 sesuai pedoman yang telah ditetapkan.

2. Menyelesaikan tugas administrasi kantor sebelum libur Cuti Bersama, dengan batas waktu pengumpulan berkas paling lambat pada Jumat, 05 April 2024 pukul 10.00 waktu setempat.

3. Memastikan keamanan lingkungan kerja pada hari terakhir kerja sebelum Cuti Bersama dan libur Idul Fitri dengan melakukan pemeriksaan dan sterilisasi ruangan.

4. Unit Pelayanan Teknis (UPT) diminta untuk tetap melaksanakan tugas pelayanan kepada masyarakat sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.

5. Memberikan perhatian khusus kepada pegawai yang melakukan mudik untuk memastikan keselamatan diri dan keluarga selama perjalanan serta kesehatan selama Cuti Bersama dan libur Idul Fitri.

6. Menghindari euforia berlebihan selama Cuti Bersama dan libur Idul Fitri.

7. Menyusun langkah-langkah antisipasi keamanan di lingkungan kantor, termasuk menyusun jadwal piket Petugas Pengamanan.

8. Melakukan pengecekan kesiapan Petugas Pengamanan dan peralatan pengamanan termasuk dokumen penting dan lainnya.

9. Menjelaskan SOP pengamanan kepada Petugas Pengamanan dan memastikan memiliki daftar telepon penting/darurat.

10. Menerapkan One Gate System pada masing-masing satuan kerja untuk memudahkan kontrol lalu lintas orang, barang, dan kendaraan serta melakukan kontrol keliling di seluruh area lingkungan kantor.

11. Mengintensifkan koordinasi dengan TNI/Polri serta instansi terkait dalam rangka mencegah gangguan Kamtib.

12. Mengukur keberhasilan pengamanan dari tidak adanya kejadian menonjol yang dapat menurunkan citra baik Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

13. Apabila terjadi hal menonjol, segera lakukan tindakan pencegahan dini dan laporkan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan tembusan Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, dan Pimpinan Tinggi Madya terkait pada kesempatan pertama.

 Kegiatan apel ini menjadi langkah awal dalam mempersiapkan seluruh jajaran Kemenkumham untuk menghadapi libur panjang Hari Raya Idul Fitri dengan baik dan memastikan keamanan serta pelayanan yang optimal kepada masyarakat.

Komentar0

Type above and press Enter to search.