Narasipublik - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) harmonisasikan Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) Sulteng tentang Rencana Aksi Daerah Pengurangan dan Penghapusan Merkuri (RAD-PPM), Selasa, (23/4/2024) pagi.
Kegiatan tersebut digelar di Aula Kebangsaan Kanwil dan turut dihadiri oleh Pelaksana Harian Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Herlina, Kepala Bidang (Kabid) Hukum Kemenkumham, I Putu Dharmayasa, Kabid Pengelolaan Sampah, Limbah B3, Peningkatan Kapasitas dan Data Lingkungan Hidup, Kabid Akuntansi BPKAD, dan Kabid Pengelolaan dan Pemanfaatan Arsip serta para perancang perundang-undangan Kanwil.
Dalam amanat tertulisnya yang dibacakan oleh Pelaksana Harian Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Herlina, Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar, menegaskan bahwa kegiatan harmonisasi Ranpergub RAD-PPM ini merupakan salah satu bentuk komitmen Kanwil Kemenkumham Sulteng bersama Gubernur Sulteng H. Rusdy Mastura dalam mendukung Rencana Aksi Nasional (RAN) Pengurangan dan Penghapusan Merkuri.
“Harmonisasi ini bertujuan untuk memastikan Ranpergub RAD-PPM selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta untuk menghindari tumpang tindih kewenangan antar instansi terkait,” ujar Hermansyah Siregar.
Lebih lanjut, Hermansyah Siregar berharap agar Ranpergub RAD-PPM ini dapat segera disahkan dan diimplementasikan dengan baik, sehingga dapat berkontribusi dalam upaya pengurangan dan penghapusan merkuri di Sulawesi Tengah.
Kegiatan harmonisasi Ranpergub RAD-PPM ini menghasilkan beberapa masukan dan saran dari para peserta, yang kemudian akan ditindaklanjuti oleh Tim Perancang Kanwil Kemenkumham Sulteng untuk menyempurnakan Ranpergub tersebut.
Pemerintah Indonesia telah berkomitmen untuk mengurangi dan menghapuskan merkuri melalui RAN Pengurangan dan Penghapusan Merkuri. Salah satu strategi dalam RAN ini adalah dengan menyusun RAD-PPM di setiap daerah.
Komentar0