Narasipublik – Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Karang Intan, ikuti bimbingan teknis (bimtek) pelaksanaan tugas Pembantu Pembimbing Kemasyarakatan (PPK) yang digelar Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Selatan di Ballroom Hotel Palm Banjarmasin, Rabu (8/5). Kegiatan diikuti sebanyak 60 PPK dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan itu dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ramlan Harun, mewakili Kepala Divisi Pemasyarakatan, Said Mahdar.
“Kegiatan ini dalam rangka percepatan Rencana Aksi Perjanjian Kerja Tahun 2024 di lingkungan Kemenkumham, selain itu juga upaya pengimplementasian pelaksanaan PPK dan keseragaman pemahaman antara UPT Pemasyarakatan. Sehingga diharapkan terjadi percepatan pemberian hak-hak warga binaan mulai dari penelitian kemasyarakatan (litmas) pembinaan awal, perawatan dan integrasi,” ujarnya.
Adapun petugas Lapas Narkotika Karang Intan yang mengikuti kegiatan bimtek PPK itu yakni Fitriyadi Sukma, Hasan, Sri Nurcahyaningsih, Ricky Adi Pauzi, Taufik Hidayat dan Muhammad Topan Darmawan. Selain itu, petugas PPK Lapas Narkotika Karang Intan lainnya juga mengikuti secara virtual melalui aplikasi zoom meeting.
Salah seorang petugas PPK Lapas Narkotika Karang Intan, Taufik Hidayat, saat dihubungi melalui pesan WhatsApp menerangkan bahwa dirinya dan peserta lain mendapatkan materi dari Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Madya pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Yuni Triana Hapsari, dan Acik Veriati.
“Kita mendapatkan materi langsung dari ahlinya, mengenai dasar hukum, kemudian ada mekanisme serta tanggung jawab sebagai PPK. Berbagai hal yang menjadi cakupan kegiatan PPK dalam melaksanakan litmas, kerjasama dan koordinasi lainnya,” urainya.
Selain itu seluruh peserta juga berkesempatan praktik langsung simulasi pembuatan laporan litmas terhadap warga binaan dibantu petugas dari Balai Pemasyarakatan. “Kita juga diajarkan bagaimana menyusun laporan litmas mulai dari pengisian identitas warga binaan, riwayat hidupnya, data penjamin, hingga analisis data dan hasil serta usulan yang diberikan kepada warga binaan itu,” pungkasnya. (arb)
Komentar0