Narasipublik – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) mengumumkan bahwa para pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kemenkumham Tahun 2024 yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada tahap seleksi administrasi masih memiliki kesempatan untuk mengajukan sanggahan.
Peluang ini diberikan bagi para pelamar yang yakin bahwa terdapat kekeliruan dalam proses verifikasi dokumen persyaratan. Masa sanggah ini dibuka selama 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal 20 s.d 22 September 2024 atau setelah pengumuman hasil seleksi administrasi.
Hermansyah Siregar, Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng menjelaskan, bahwa hal tersebut merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam proses rekrutmen CPNS di lingkungan Kemenkumham RI bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara.
“Ini adalah kesempatan bagi para pelamar untuk mengajukan sanggahan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam proses rekrutmen CPNS. Pelamar yang merasa ada kekeliruan dapat menyampaikan sanggahannya melalui akun SSCASN masing-masing,” terang Hermansyah Siregar.
Meski begitu, ia menambahkan pelamar yang ingin mengajukan sanggahan diwajibkan untuk memenuhi persyaratan seperti melampirkan dokumen pendukung yang relevan, menyampaikan alasan sanggahan serta tentunya tidak melewati batas waktu yang telah ditentukan.
“Kami mengimbau kepada seluruh pelamar untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya. Pastikan untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan dan menyampaikan alasan sanggahan,” tambahnya.
“Untuk info lebih lanjut, dapat diakses pada laman dan media sosial resmi casn.kemenkumham.go.id serta instagram @birosdmsetjenkumham,” pungkas Hermansyah Siregar. Kamis, (19/9/2024).
Kemenkumham RI berkomitmen untuk menyelenggarakan proses rekrutmen CPNS yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik KKN.
Komentar0