Narasipublik – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Narkotika Kelas IIA Karang Intan, Edi Mulyono, sambangi Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Banjar di Martapura, Kamis (12/9). Kunjungan orang nomor satu di Lapas Narkotika Karang Intan itu dalam rangka silaturahmi sekaligus berkoordinasi tentang persyaratan pembangunan gedung teknis untuk Lapas Narkotika Karang Intan.
“Kunjungan ini dalam rangka silaturahmi sekaligus berkoordinasi mengenai penyiapan dokumen usulan pembangunan gedung teknis dan pagar pembatas lahan Lapas. Hal tersebut kita lakukan dalam rangka pengamanan aset lahan Kemenkumham yang didapat dari hibah Pemkab Banjar,” ungkap Edi.
Berkoordinasi dengan Dinas PUPRP Banjar salah satu tahapan yang harus dilakukan agar usulan pembangunan untuk gedung teknis Lapas Narkotika Karang Intan dapat diusulkan. Saran dan masukan dari Dinas PUPRP Banjar sangat diperlukan, terlebih untuk pemenuhan clearance terhadap RAB.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPRP Banjar, dalam hal diwakili oleh Kabid Tata Ruang dan Pengawasan Bangunan, Yudi Riswandi, menjelaskan ada beberapa dokumen yang harus dipersiapkan sebelum izin pembangunan gedung teknis diusulkan.
“Berbagai dokumen administratif diperlukan untuk pengajuan izin pembangunan gedung teknis, termasuk peta lokasi, denah bangunan, dan izin penggunaan lahan. Proses perizinan akan melalui beberapa tahapan, mulai dari pengajuan berkas, verifikasi lapangan, hingga evaluasi teknis,” jelasnya.
Dinas PUPRP Banjar memberikan arahan mengenai spesifikasi teknis bangunan yang harus disesuaikan dengan regulasi tata ruang yang ada di Kabupaten Banjar. Dinas PUPRP Banjar bersedia memberikan bimbingan lebih lanjut dan siap mendukung percepatan proses perizinan agar pembangunan gedung teknis Lapas Narkotika Karang Intan dapat segera direalisasikan. (arb)
Komentar0