NarasiPublik - Dalam rangka menciptakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang memilki sikap dan perilaku yang Berakhlak, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas III Tamako, Eduard Kaligis pada Apel Pagi Pegawai mensosialisasikan Larangan Perjudian Online serta Pemeriksaan Mendadak terhadap seluruh Handphone (HP) seluruh pegawai, Kamis (10/10/2024).
Kegiatan ini juga merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Sekertariat Jenderal Nomor SEK-3.PW.02.04 Tahun 2024 terkait Pencegahan dan Penanganan Kegiatan Perjudian Daring di Lingkungan Kemenkumham. Dalam arahannya, Kalapas menyampaikan himbauannya bahwa kegiatan perjudian online merupakan hal yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain. "Sebagai ASN di Kemenkumham, sudah sepatutnya kita menjauhkan diri dari segala hal yang negatif seperti judi online," pungkasnya.
Seusai sosialisasi, Kalapas langsung memeriksa setiap Handphone pegawai apakah terdapat aktivitas perjudian online di dalamnya. Atas pemeriksaan tersebut, tidak ditemukan adanya indikasi perjudian online di setiap HP pegawai. Kalapas mengapresiasi kepada semua pegawai dan Ia berharap agar seluruh jajarannya dapat menjauhkan diri dari judi online dan menjadi agen perubahan untuk mencegah perjudian online di kantor maupun di masyarakat.
Komentar0