NarasiPublik – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) dan Pemerintah Kabupaten Banggai melalui Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) kembali menunjukkan sinergi yang kuat dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Kali ini, kedua lembaga fokus pada upaya perlindungan Kekayaan Intelektual (KI).
Melalui pemasangan sebanyak 94 buah X Banner di 24 Kecamatan dan 70 area publik yang terdapat di Kabupaten Banggai, masyarakat dapat dengan mudah mengakses informasi mengenai KI dan cara mendaftarkannya. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari penandatanganan MoU dan PKS antara kedua belah pihak.
Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar menyebut perlindungan KI merupakan salah satu harapan dan pangkah konkret untuk mendorong perekonomian daerah maupun nasional.
"Perlindungan KI adalah investasi masa depan bagi Kabupaten Banggai. Dengan melindungi kekayaan intelektual, kita tidak hanya melindungi karya anak bangsa, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi daerah,” terangnya. Rabu, (13/11/2024).
Ia menambahkan bahwa kerjasama ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya melindungi KI dan mendorong tumbuhnya ekosistem inovasi di Kabupaten Banggai.
“Saya berharap, melalui program ini, semakin banyak UMKM dan masyarakat umum yang menyadari pentingnya mendaftarkan KI dan memanfaatkannya sebagai aset berharga,” tandas Hermansyah Siregar.
Komentar0