Narasipublik - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palu Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah, terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Salah satu langkah nyata adalah penyediaan Warung Telekomunikasi Khusus Pemasyarakatan (Wartelsuspas) di dalam area Lapas, yang beroperasi setiap hari pada pukul 08.00–11.30 WITA dan 13.00–14.30 WITA.
Lapas Palu menyediakan 6 (enam) bilik telepon yang dapat digunakan WBP untuk berkomunikasi dengan keluarga mereka di luar Lapas. Fasilitas Wartelsuspas ini bertujuan menyediakan sarana komunikasi yang sah, sehingga WBP dapat tetap menjalin hubungan dengan keluarga atau kerabatnya. Dan diharapkan dapat mempererat hubungan emosional dan mendukung proses pembinaan. Selain itu, keberadaan Wartelsuspas menjadi langkah strategis Lapas Palu untuk mencegah masuknya handphone secara ilegal ke dalam lingkungan Lapas.
Kepala Lapas Kelas IIA Palu, Makmur.,S.H turut memantau langsung pelaksanaan layanan ini. Beliau juga memberikan imbauan kepada para WBP pengguna Wartelsuspas untuk mematuhi aturan yang berlaku, menjaga ketertiban, dan memanfaatkan layanan secara bijaksana.
"Dengan adanya Wartelsuspas, kami berharap WBP dapat merasa lebih dekat dengan keluarga mereka meskipun berada dalam lingkungan pemasyarakatan. Hal ini juga sejalan dengan komitmen kami untuk menghadirkan layanan yang humanis dan berkualitas,” ujar Kalapas.
Wartelsuspas di Lapas Kelas IIA Palu merupakan bagian dari upaya reformasi sistem pemasyarakatan untuk mendukung hak-hak komunikasi WBP sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik.Layanan Wartelsuspas ini diawasi secara ketat oleh petugas guna memastikan percakapan yang berlangsung tetap sesuai aturan dan menghindari penyalahgunaan fasilitas.
Komentar0