TpA0TfOlGSG0GfO5BSMiTfA6BY==

Kakanwil Kemenkum Sulteng: Gelar Adat Untuk Wamenkum RI Semangat Baru Insan Pengayoman!

NarasiPublik – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng), Rakhmat Renaldy, menyampaikan ucapan selamat dan apresiasi yang mendalam atas penganugerahan gelar adat kehormatan kepada Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Republik Indonesia, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum. oleh masyarakat adat Negeri Rutong, Provinsi Maluku, dalam beberapa waktu yang lalu.

Dalam upacara adat yang berlangsung khidmat dan penuh makna, Wamenkum dianugerahi gelar “Matau Matakau Amano Loporisa Uritalait”, yang secara harfiah berarti “sesepuh atau tokoh yang berwibawa dan pemberani dalam menjaga hukum adat serta melindungi masyarakat di wilayah adat Loporisa Uritalait.”

Penganugerahan ini berlangsung dalam balutan semangat adat dan budaya yang luhur, mencerminkan penghormatan yang tinggi dari masyarakat adat terhadap figur nasional yang dinilai konsisten memperjuangkan nilai-nilai keadilan, perlindungan hukum, serta keberpihakan terhadap kearifan lokal dan masyarakat adat.

“Gelar kehormatan ini tidak hanya mencerminkan penghargaan terhadap pribadi beliau, tetapi juga simbol penguatan nilai-nilai hukum yang bersinergi dengan budaya dan adat istiadat yang hidup dalam masyarakat,” ujar Rakhmat Renaldy di Palu, Jum’at, (25/4/2025).

Menurutnya, penganugerahan ini menjadi bukti bahwa hukum adat tetap memiliki ruang penting dalam pembangunan hukum nasional, selama nilai-nilainya sejalan dengan prinsip keadilan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

“Kami percaya bahwa kehormatan ini akan menjadi penyemangat bagi seluruh insan pengayom hukum, khususnya kami di daerah, untuk terus bekerja dengan semangat pengabdian, memberdayakan hukum yang berpihak pada masyarakat, dan menghormati keberagaman budaya yang menjadi kekuatan bangsa,” tambahnya..

Rakhmat Renaldy juga menegaskan bahwa Kanwil Kemenkum Sulteng terus berkomitmen mendorong harmonisasi antara hukum negara dan hukum adat, khususnya dalam pelayanan hukum dan pengakuan atas hak-hak masyarakat hukum adat, termasuk melalui perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal.

Penganugerahan gelar adat ini turut meneguhkan peran Wamenkum sebagai sosok pemimpin yang tidak hanya mengemban amanah kenegaraan, tetapi juga menjadi bagian dari masyarakat adat yang menjunjung tinggi nilai-nilai luhur dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Komentar0

Type above and press Enter to search.