Narasipublik – Memberikan pelayanan optimal kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) sudah merupakan kewajiban petugas pemasyarakatan, salah satu bentuk pelayanan itu adalah pemberian makanan yang sehat dan layak kepada WBP.
Memastikan hal itu diselenggarkan dengan baik, Kepala Rutan Kelas IIA Palu, Yansen, meninjau langsung proses pemasakan makanan di dapur rutan didamping pejabat sttruktural dan petugas dapur, Sabtu (12/04/2025).
Saat itu, Yansen bersama jajarannya memantau proses memasak lauk untuk makan siang WBP. Dalam pantauannya yansen mengimbau agar setiap proses memasak harus dilaksanakan dengan SOP, mulai dari kebersihannya, sampai bahan makanan yang di masak harus di cek dulu kelayakannya.
"Makanan ini akan dikonsumsi WBP kita, tolong selalu dipastikan kalayakan makanannya, mulai dari rasa, porsi yang sesuai, dan kebersihan di dapur, karena kalau WBP mendapat makanan yang sehat maka pembinaan ke mereka juga akan baik karena tubuh mereka ternutrisi dari makanan yang baik," ujar Karutan.
Terkait dengan pemberian makanan untuk WBP ini, menurut Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Makanan Bagi Tahanan, Anak, dan Narapidana menyatakan; bahwa pemenuhan kebutuhan makanan merupakan suatu usaha kemanusian yang mendasar, karena makanan merupakan salah satu kebutuhan manusia untuk mempertahankan hidupnya dan melaksanakan aktifitasnya sehari-hari.
Pengelolaan Makanan untuk WBP akan selalu jadi perhatian pentin dan menjadi salah satu tolak ukur suksesnya sebuah Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dalam menjalankan tugasnya. (Sm)
Komentar0