TpA0TfOlGSG0GfO5BSMiTfA6BY==

Wujudkan Tata Ruang Terintegrasi, Kemenkum Sulteng Fasilitasi Harmonisasi Ranperbup Tolitoli

NarasiPublik – Dalam rangka memperkuat sinergi antara pusat dan daerah dalam pembentukan regulasi yang berkualitas, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) kembali menggelar kegiatan Fasilitasi Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup). Kegiatan yang berlangsung pada Selasa (10/6) di Aula Kebangsaan ini difokuskan pada pembahasan dua rancangan regulasi penting dari Pemerintah Kabupaten Tolitoli.

Ranperbup yang difasilitasi dalam kegiatan ini meliputi:

Rancangan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Tolitoli Tahun 2025;

Rancangan Peraturan Bupati tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Tolitoli.

kegiatan ini Dihadiri Oleh jajaran perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulteng, perwakilan Bagian Hukum Setda Kabupaten Tolitoli, serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pemrakarsa yang terkait langsung dengan substansi regulasi yang diharmonisasikan.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, dalam keterangannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan pelaksanaan dari amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.

“Fasilitasi harmonisasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap produk hukum daerah yang disusun tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi serta dapat memberikan kepastian dan kemanfaatan hukum dalam pelaksanaannya,” ujar Rakhmat.

Rakhmat Renaldy Juga menekankan pentingnya peran Kanwil Kemenkum sebagai jembatan antara pemerintah pusat dan daerah dalam menjaga kualitas regulasi.

“Kami tidak hanya berperan sebagai fasilitator teknis, tetapi juga sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam memastikan bahwa setiap kebijakan yang dituangkan dalam bentuk regulasi mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara tepat sasaran dan berkelanjutan,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa proses penyusunan regulasi daerah tidak cukup hanya memperhatikan kebutuhan lokal, tetapi juga harus memenuhi kaidah dan prinsip peraturan perundang-undangan secara nasional.

Oleh karena itu, keterlibatan seluruh pemangku kepentingan serta pendekatan teknis dan substansial menjadi sangat penting. Dalam proses harmonisasi, para perancang peraturan perundang-undangan bersama tim teknis dari Pemkab Tolitoli melakukan pembahasan mendalam terhadap struktur dan substansi norma dari masing-masing Ranperbup.

Diskusi berlangsung konstruktif dengan tujuan utama menyelaraskan dokumen regulasi tersebut dengan asas legalitas, efektivitas, dan kebermanfaatan publik. Pemerintah Kabupaten Tolitoli menyampaikan apresiasi atas fasilitasi ini, yang dinilai sangat membantu dalam proses penyempurnaan regulasi sebelum ditetapkan secara resmi.

Mereka berharap kolaborasi ini dapat terus berlanjut demi mendorong penyelenggaraan pemerintahan daerah yang tertib, terarah, dan berpijak pada norma hukum yang tepat.

Diharapkan hasil dari fasilitasi harmonisasi ini dapat menjadi landasan kuat bagi Pemkab Tolitoli dalam mengimplementasikan kebijakan pembangunan daerah serta penataan ruang perkotaan secara berkelanjutan dan terintegrasi.

Komentar0

Type above and press Enter to search.