TpA0TfOlGSG0GfO5BSMiTfA6BY==

Dorong UKM Lokal: Kemenkum Sulteng Beri 26 Sertifikat Merek Di Morowali

NarasiPublik — Kantor Wilayah Komitmen Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) dalam memperkuat perlindungan hukum terhadap kekayaan intelektual (KI) kembali ditunjukkan melalui langkah konkret di Kabupaten Morowali. Sebanyak 26 sertifikat merek resmi diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten dan para pelaku usaha kecil menengah (UKM) di wilayah tersebut.

Penyerahan sertifikat dilakukan langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, dalam kegiatan Sosialisasi Layanan Kekayaan Intelektual, yang digelar di Aula Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Morowali, Rabu, (23/7/2025).

Acara tersebut turut dihadiri oleh Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Morowali, Abd. Mutaqqin Sonaru, serta unsur Forkopimda Morowali, perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para camat se-wilayah Bungku, dan pelaku usaha kecil menengah (UKM).

Dalam sambutannya, Rakhmat Renaldy yang didampingi Kepala Bidang KI, Aida Julpha Tangkere menegaskan bahwa sertifikat merek bukan sekadar dokumen administratif, melainkan bentuk pengakuan hukum yang memberikan perlindungan nyata terhadap identitas bisnis dan nilai ekonomi sebuah produk. 

Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari upaya strategis untuk memperkuat daya saing produk lokal dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan.

“Dengan kepemilikan sertifikat merek, para pelaku usaha memiliki hak eksklusif atas usahanya. Ini bukan hanya melindungi dari pembajakan, tetapi juga membuka peluang lebih luas untuk ekspansi bisnis dan kerja sama investasi,” jelas Rakhmat Renaldy.

Ia juga mengajak seluruh pemangku kepentingan di Kabupaten Morowali untuk lebih proaktif dalam memanfaatkan layanan kekayaan intelektual yang telah disediakan pemerintah. Menurutnya, kekayaan intelektual adalah aset tak berwujud yang bernilai tinggi dan mampu menjadi lokomotif pertumbuhan ekonomi baru di daerah.

Sementara itu, Asisten II Abd. Mutaqqin Sonaru dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Kanwil Kemenkum Sulteng atas pendampingan dan fasilitasi yang diberikan kepada pelaku usaha di Morowali. Ia berharap, kerja sama ini terus berlanjut dan makin banyak UKM yang memiliki kesadaran untuk mendaftarkan merek dagangnya.

“Kami mengapresiasi perhatian dan dukungan nyata dari Kemenkum Sulteng. Sertifikat merek ini menjadi motivasi bagi pelaku usaha untuk terus berinovasi dan menjaga kualitas produknya,” ujar Mutaqqin.

Kegiatan sosialisasi ini juga diisi dengan paparan mengenai pentingnya pelindungan kekayaan intelektual serta mekanisme pendaftaran merek, yang diharapkan dapat menambah pemahaman para peserta sekaligus mendorong lebih banyak permohonan di masa mendatang.

Dengan diserahkannya 26 sertifikat ini, diharapkan Kabupaten Morowali semakin siap menjadi daerah yang sadar hukum dalam bidang kekayaan intelektual dan menjadikan inovasi lokal sebagai kekuatan ekonomi yang unggul dan terlindungi.

Type above and press Enter to search.