TpA0TfOlGSG0GfO5BSMiTfA6BY==

Kemenkum Sulteng: Akselerasi Hukum Sampai Pelosok Desa

NarasiPublik — Dalam rangkaian rapat pemaparan rencana aksi percepatan kinerja semester II Tahun 2025 yang digelar di Gedung BPSDM Hukum, Jakarta, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) kembali menegaskan komitmennya dalam memperkuat pembinaan hukum di daerah, khususnya melalui penguatan layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) hingga ke tingkat desa dan kelurahan.

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari forum nasional yang diikuti seluruh Kantor Wilayah Kemenkum se-Indonesia dan dibagi dalam beberapa komisi kerja. Kemenkum Sulteng diwakili oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H), Sopian, yang tergabung dalam Komisi 2B. Ia menyampaikan secara rinci progres dan tantangan dalam program pembinaan hukum wilayah di hadapan Sekretaris Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dan Inspektur Wilayah I.

Dalam paparannya, Sopian menyoroti program unggulan berupa pembentukan dan pembinaan Posbakum Desa/Kelurahan, yang dirancang sebagai ujung tombak akses hukum bagi masyarakat, terutama kelompok rentan yang belum tersentuh layanan hukum formal. Hingga 30 Juni 2025, sebanyak 97 Posbakum telah terbentuk dan aktif di Sulawesi Tengah. Keberadaan Posbakum ini terbukti efektif dalam menjawab kebutuhan masyarakat di daerah pelosok yang sebelumnya kesulitan mendapatkan bantuan hukum.

Selain Posbakum, Sulawesi Tengah juga telah memiliki 18 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang telah terverifikasi dan aktif menjalankan layanan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Keberadaan OBH ini menjadi penggerak penting dalam pelaksanaan bantuan hukum struktural dan advokasi komunitas.

Ia juga menyoroti keberadaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kantor Wilayah sebagai sumber utama literasi dan informasi hukum yang dapat diakses publik. Dengan koleksi dokumen hukum yang lengkap dan terbarukan, JDIH Sulteng mendukung penyebarluasan informasi hukum berbasis teknologi informasi. Masyarakat dapat dengan mudah mengakses JDIH Sulteng melalui laman resmi: jdih-sulteng.kemenkumham.go.id.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, dalam pernyataannya menegaskan bahwa perluasan akses hukum melalui Posbakum dan literasi hukum merupakan bagian dari strategi nasional membangun budaya hukum sejak dari desa.

“Posbakum Desa bukan sekadar program administratif. Ini adalah wajah kehadiran negara di tengah masyarakat. Kami di Sulawesi Tengah mendorong agar layanan hukum itu menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari warga, terutama di desa-desa yang menjadi pondasi hukum Indonesia,” tegas Rakhmat Renaldy. Rabu, (30/7/2025).

Lebih lanjut, Rakhmat menyampaikan bahwa pembinaan hukum tak cukup hanya dengan pendekatan struktural, namun harus diimbangi dengan pendekatan edukatif dan kultural “Pembinaan hukum yang baik adalah yang menyentuh nalar dan rasa masyarakat. Di sinilah literasi hukum dan peran JDIH menjadi penting, karena masyarakat harus tahu hak dan kewajiban hukumnya,” pungkasnya.

Diharapkan, seluruh hasil evaluasi dan rekomendasi dari forum ini dapat menjadi peta jalan percepatan kinerja semester II dalam mewujudkan pelayanan hukum yang semakin inklusif dan berkeadilan.

Type above and press Enter to search.