TpA0TfOlGSG0GfO5BSMiTfA6BY==

Kemenkum Sulteng Genjot Harmonisasi, Lahirkan Perda Berkualitas Untuk Rakyat

NarasiPublik — Dalam upaya menciptakan sistem hukum daerah yang kuat, responsif, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat luas, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) kembali menunjukkan komitmennya dengan menggelar Rapat Fasilitasi Harmonisasi Lima Rancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati Buol, Yang bertempat di Aula Kebangsaan Kanwil Kemenkum Sulteng, Selasa (15/7).

Kegiatan yang berlangsung secara langsung dan partisipatif ini dipimpin oleh Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, dan dihadiri oleh para perancang peraturan perundang-undangan serta instansi pemrakarsa dari lingkup Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Forum ini menjadi ruang strategis dalam mengharmonisasikan lima rancangan regulasi penting, yaitu:

1. Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan – sebagai wujud perlindungan tenaga kerja dan pekerja informal dalam bingkai perlindungan sosial yang komprehensif;

2. Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Berkah – sebagai pendorong penguatan permodalan BUMD dalam mendukung pendapatan asli daerah;

3. Rancangan Peraturan Bupati tentang Koperasi Merah Putih – sebagai bentuk nyata dari kebijakan pemberdayaan ekonomi kerakyatan berbasis koperasi;

4. Rancangan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Dewan Pengawas dan Direksi Perusahaan Umum Daerah Berkah – untuk menjamin akuntabilitas dan proporsionalitas remunerasi pejabat BUMD;

5. Rancangan Peraturan Bupati tentang Struktur Organisasi Perusahaan Umum Daerah Berkah – yang menjadi dasar pembentukan tata kelola kelembagaan yang efisien dan profesional.

Dalam sambutan pembukaannya, Kakanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menyampaikan bahwa forum harmonisasi ini bukanlah forum biasa, tetapi merupakan garda awal yang menentukan kualitas hukum daerah dan kredibilitas pemerintah daerah dalam menjalankan roda pembangunan.

“Regulasi itu bukan sekadar tulisan di atas kertas. Ia adalah fondasi peradaban. Jika fondasinya lemah, maka bangunan pemerintahan akan rapuh. Maka dari itu, setiap pasal harus diuji, setiap kalimat harus dipahami, dan setiap norma harus sejalan dengan semangat konstitusi,” tegas Rakhmat.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa harmonisasi bukan hanya proses teknis legal-formal, melainkan bentuk nyata dari pengawalan ideologi dan arah pembangunan hukum daerah yang berkelanjutan.

“Kami di Kemenkum Sulteng hadir bukan hanya untuk menyunting redaksional, tapi untuk memastikan bahwa setiap regulasi lahir dari pertimbangan yang matang, tidak bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi, dan mampu menjawab kebutuhan rakyat di lapangan. Inilah peran strategis kami sebagai mitra konstitusional pemerintah daerah,” ujar Rakhmat penuh keyakinan.

Ia pun menegaskan bahwa pihaknya siap mengawal proses legislasi daerah sejak tahap awal penyusunan hingga tahap pengundangan dan implementasi.

“Kami tidak ingin ada regulasi yang hanya indah di atas kertas namun tidak mampu dijalankan. Kami ingin lahirkan peraturan yang kuat secara hukum, tajam secara substansi, dan berdampak langsung bagi masyarakat. Karena hukum yang baik adalah hukum yang hidup di tengah rakyat,” tambahnya.

Forum ini berlangsung dalam suasana terbuka, kritis, dan penuh kolaborasi. Para peserta menyampaikan pendapat, analisis, dan argumentasi hukum terhadap setiap rancangan peraturan yang dibahas. Tim perancang dari Kanwil Kemenkum Sulteng turut memberikan catatan penting terkait aspek yuridis, sistematika, hingga potensi tumpang tindih norma hukum dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Melalui forum ini pula, dilakukan pemetaan risiko hukum dan penyesuaian terhadap struktur regulasi agar lebih adaptif terhadap dinamika sosial, ekonomi, dan kebutuhan pelayanan publik.

Kegiatan ini menjadi bentuk nyata dari peran Kanwil Kemenkum Sulteng sebagai legal clearing house daerah—yakni memastikan bahwa setiap regulasi yang keluar dari daerah tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga memberi manfaat langsung dan tidak menciptakan permasalahan baru di kemudian hari.

Dengan semangat kolaborasi lintas sektor dan komitmen kuat pada kualitas hukum, Kanwil Kemenkum Sulteng menegaskan posisinya sebagai mitra utama pemerintah daerah dalam merancang regulasi yang progresif, konstitusional, dan berpihak kepada rakyat.

Type above and press Enter to search.