Raperda Penanganan ODGJ, Upaya Daerah Wujudkan Keadilan Sosial

NarasiPublik – Dalam rangkaian peringatan Hari Pengayoman ke-80, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) menggelar fasilitasi harmonisasi Raperda Kabupaten Banggai, salah satunya terkait Penanganan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). Kegiatan ini berlangsung di Aula Garuda Kanwil Kemenkum Sulteng, Selasa (19/8), dihadiri DPRD Banggai, Sekda, dan perangkat daerah terkait.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menekankan pentingnya keberadaan Raperda ini dalam rangka menjamin perlindungan hak-hak ODGJ sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah dalam mengambil kebijakan.

“ODGJ bukan sekadar masalah kesehatan, tetapi juga isu sosial dan kemanusiaan. Karena itu, regulasi daerah harus hadir memberikan perlindungan sekaligus solusi, mulai dari layanan kesehatan hingga reintegrasi sosial,” ujar Rakhmat Renaldy.

Menurutnya, harmonisasi yang dilakukan memastikan regulasi ini tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga relevan dengan kebutuhan masyarakat.

Rakhmat juga menyinggung capaian Kemenkum dalam 1 tahun terakhir, seperti digitalisasi layanan hukum dan peningkatan kapasitas aparat desa melalui program Non Litigation Peacemaker.

“Capaian tersebut adalah wujud nyata insan Pengayoman yang terus berinovasi. Hari Pengayoman ke-80 ini menjadi pengingat agar kita tetap setia pada amanah melindungi seluruh masyarakat, termasuk kelompok rentan seperti ODGJ,” tambahnya.

Dengan adanya Raperda ini, pemerintah daerah Banggai akan memiliki dasar hukum yang kuat dalam penanganan ODGJ, sehingga masyarakat bisa hidup lebih inklusif dan adil.

Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • Raperda Penanganan ODGJ, Upaya Daerah Wujudkan Keadilan Sosial
  • Raperda Penanganan ODGJ, Upaya Daerah Wujudkan Keadilan Sosial
  • Raperda Penanganan ODGJ, Upaya Daerah Wujudkan Keadilan Sosial
  • Raperda Penanganan ODGJ, Upaya Daerah Wujudkan Keadilan Sosial
  • Raperda Penanganan ODGJ, Upaya Daerah Wujudkan Keadilan Sosial
  • Raperda Penanganan ODGJ, Upaya Daerah Wujudkan Keadilan Sosial