NarasiPublik – Dalam upaya memperkuat tata kelola pemerintahan daerah, Kanwil Kemenkum Sulteng memfasilitasi harmonisasi Rapergub tentang Perubahan Atas Pergub Nomor 2 Tahun 2023 mengenai Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah.
Rapat ini bertujuan memastikan setiap kebijakan keuangan daerah memiliki dasar hukum yang transparan, efisien, dan akuntabel. Pembahasan difokuskan pada penerapan sistem penganggaran berbasis hasil (result-based budgeting) yang mendorong efisiensi anggaran publik.
Kakanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menegaskan bahwa keuangan daerah adalah jantung tata kelola pemerintahan. “Keteraturan dan kejelasan prosedur dalam pengelolaan keuangan adalah fondasi akuntabilitas publik. Harmonisasi ini memastikan setiap rupiah dikelola dengan tepat guna dan tepat sasaran,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa aspek hukum dalam kebijakan fiskal harus diperkuat untuk mencegah multitafsir dan potensi penyimpangan. “Kami ingin memastikan regulasi keuangan daerah memiliki kepastian hukum yang kokoh. Kepercayaan publik terhadap pemerintah lahir dari tata kelola yang transparan,” tambahnya.
Melalui harmonisasi ini, Pemprov Sulteng diharapkan dapat mempercepat reformasi birokrasi keuangan dan membangun sistem pengawasan yang adaptif terhadap tantangan pembangunan daerah.
Kemenkum Sulteng terus menegaskan perannya sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola fiskal yang berintegritas, efisien, dan berpihak pada kepentingan publik.
