TpA0TfOlGSG0GfO5BSMiTfA6BY==

Kemenkum Sulteng Bahas Ranperda Perhubungan Tojo Una-Una, Tekankan Keselamatan dan Efisiensi Transportasi

NarasiPublik - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) melaksanakan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Tojo Una-Una tentang Penyelenggaraan Perhubungan, Senin (6/10/2025), di Ruang Rapat Kanwil Kemenkum Sulteng.

Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan surat Ketua DPRD Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 170/111/DPRD/2025 tanggal 29 September 2025 mengenai permohonan pengharmonisasian Ranperda. Rapat dibuka oleh Fandy Riyanto, Perancang Perundang-Undangan Ahli Madya, dengan dihadiri unsur DPRD dan Pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una sebagai pemrakarsa.

Dalam pembahasan, ia menjelaskan bahwa Ranperda ini bertujuan memperkuat tata kelola sistem transportasi daerah, memastikan keselamatan publik, serta meningkatkan konektivitas antarwilayah. “Regulasi ini akan menjadi dasar penting bagi pengembangan sarana transportasi darat dan laut, terutama dalam mendukung konektivitas wilayah kepulauan Tojo Una-Una,” terangnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menekankan bahwa transportasi merupakan urat nadi pembangunan ekonomi dan sosial masyarakat. “Penyelenggaraan perhubungan yang aman, efisien, dan berkeadilan membutuhkan dukungan regulasi yang kuat. Ranperda ini harus memastikan keselamatan pengguna jasa sekaligus mendukung mobilitas masyarakat dan pertumbuhan ekonomi daerah,” ujar Rakhmat Renaldy.

Ia menambahkan, proses harmonisasi menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa setiap ketentuan dalam Ranperda tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, sekaligus mencerminkan kepentingan masyarakat Tojo Una-Una.

“Kemenkum Sulteng hadir untuk memastikan kualitas produk hukum daerah. Kami ingin setiap Ranperda lahir dari proses yang partisipatif, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan publik,” tandas Rakhmat Renaldy.

Type above and press Enter to search.