TpA0TfOlGSG0GfO5BSMiTfA6BY==

Kemenkum Sulteng Dorong Komersialisasi Bawang Goreng Palu dan Pemetaan Potensi Indikasi Geografis Baru

NarasiPublik — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) terus menunjukkan komitmen dalam memperkuat perlindungan dan pemanfaatan Indikasi Geografis (IG) di daerah. Hal ini ditunjukkan melalui kegiatan Koordinasi bersama Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Palu yang digelar pada Kamis, (9 /10/2025), di Kantor Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Palu, Jalan Undata, Palu.

Kegiatan tersebut menjadi langkah strategis dalam mendorong komersialisasi produk Indikasi Geografis Bawang Goreng Palu yang telah resmi terdaftar, sekaligus memetakan potensi IG baru yang dimiliki Kota Palu. Melalui pertemuan lintas sektor ini, dibahas sinergi antara pemerintah daerah dan Kemenkum Sulteng dalam memperkuat nilai ekonomi dan perlindungan hukum atas produk khas daerah.

Dalam diskusi yang berlangsung hangat, kedua pihak sepakat bahwa komersialisasi IG bukan hanya bertujuan meningkatkan nilai jual, tetapi juga menjaga reputasi dan keaslian produk lokal. Selain Bawang Goreng Palu, terdapat empat potensi produk baru yang tengah dipersiapkan untuk diusulkan sebagai Indikasi Geografis, yaitu Domba Ekor Gemuk, Buah Anggur, Garam Talise, dan Pisang Salena.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi bukti nyata keseriusan pemerintah daerah dan Kemenkum Sulteng dalam memastikan potensi lokal mendapatkan perlindungan hukum sekaligus manfaat ekonomi.

“Bawang Goreng Palu adalah ikon kebanggaan daerah yang kini telah memiliki pengakuan hukum nasional. Langkah selanjutnya adalah memastikan produk ini memiliki daya saing ekonomi tinggi dan tetap menjaga reputasinya sebagai produk khas Kota Palu,” ujar Rakhmat Renaldy.

Ia juga menekankan pentingnya komitmen pemerintah daerah dalam memfasilitasi perlindungan potensi IG baru melalui kebijakan dan dukungan anggaran. “Indikasi Geografis bukan hanya tentang sertifikasi, tetapi tentang keberlanjutan ekonomi masyarakat. Untuk itu, dibutuhkan SDM yang kuat dan kebijakan daerah yang berpihak pada pelestarian dan komersialisasi produk unggulan lokal,” tambah Rakhmat Renaldy.

Kepala Bidang Pelayanan KI, Aida Julpha, menjelaskan bahwa hasil koordinasi menghasilkan dua kesimpulan penting: pertama, perlunya penguatan kapasitas anggota Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) dalam menjaga reputasi produk; dan kedua, pentingnya dukungan anggaran daerah untuk memproteksi dan mendaftarkan potensi IG baru agar segera memperoleh pengakuan hukum.

Dengan langkah ini, Kanwil Kemenkum Sulteng menegaskan dukungannya terhadap Pemerintah Kota Palu dalam membangun ekosistem ekonomi berbasis kekayaan intelektual. Diharapkan, upaya komersialisasi dan perlindungan produk lokal ini dapat menjadi motor penggerak ekonomi daerah sekaligus memperkuat identitas budaya Sulawesi Tengah di tingkat nasional.

Type above and press Enter to search.