NarasiPublik – Dalam rangka memperkuat landasan hukum bagi sektor unggulan daerah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) menyelenggarakan Rapat Fasilitasi Harmonisasi Ranperda Kabupaten Tojo Una-Una tentang Penguatan Program Bidang Pariwisata, Senin (6/10/2025), di Ruang Rapat Kanwil Kemenkum Sulteng.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut surat Ketua DPRD Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 170/109/DPRD/2025 tertanggal 29 September 2025 tentang permohonan pengharmonisasian Ranperda usulan DPRD.
Rapat dipimpin oleh Fandy Riyanto, Perancang Perundang-Undangan Ahli Madya, dengan dihadiri perwakilan DPRD dan Pemda Tojo Una-Una. Dalam pembahasan, ia menekankan pentingnya regulasi pariwisata untuk memperkuat daya saing daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.“Tojo Una-Una memiliki kekayaan wisata bahari dan alam yang sangat potensial. Ranperda ini diharapkan menjadi dasar penguatan program promosi, investasi, dan pengelolaan destinasi wisata yang berkelanjutan,” ujarnya.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menyampaikan bahwa sektor pariwisata harus didukung dengan peraturan yang modern, partisipatif, dan berkeadilan. “Hukum berperan sebagai motor penggerak pembangunan. Dengan adanya Ranperda Pariwisata yang kuat, Tojo Una-Una dapat membangun citra sebagai daerah yang ramah investasi dan berkelanjutan, tanpa mengabaikan kearifan lokal,” jelasnya.
Rakhmat Renaldy juga menambahkan bahwa Kemenkumham berkomitmen membantu daerah dalam menghadirkan regulasi berkualitas yang mampu menjawab tantangan ekonomi dan sosial masyarakat. “Harmonisasi ini menjadi wujud nyata peran Kemenkumham dalam memastikan setiap Ranperda tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat,” tutupnya.
