NarasiPublik — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) melaksanakan Rapat Fasilitasi Harmonisasi terhadap dua rancangan peraturan daerah Kabupaten Banggai Kepulauan. Kegiatan ini digelar di Aula Kebangsaan Kanwil pada Kamis (16/10) dan dibuka secara langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy.
Rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari surat Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 100.3.2/3529/Bag.Huk/2025 tanggal 8 Oktober 2025, terkait permohonan fasilitasi harmonisasi dua rancangan peraturan daerah strategis yakni rancangan peraturan daerah tentang irigasi serta rancangan peraturan daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Tahun 2026–2030.
Dalam sambutannya, Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy menegaskan bahwa kegiatan harmonisasi ini merupakan bagian penting dari upaya penyelarasan antara kebijakan daerah dengan kerangka hukum nasional. Ia menekankan bahwa pembentukan regulasi daerah yang baik harus berlandaskan asas kepastian hukum, keterpaduan kebijakan, serta kebermanfaatan bagi masyarakat.
“Harmonisasi bukan sekadar proses teknis, tetapi langkah fundamental agar setiap produk hukum daerah memiliki kekuatan dan arah yang jelas. Kami ingin memastikan setiap peraturan yang dihasilkan benar-benar dapat diimplementasikan dan memberi manfaat bagi masyarakat daerah,” ujar Rakhmat Renaldy.
Beliau juga menambahkan bahwa Kanwil Kemenkum Sulteng akan terus memperkuat kolaborasi dengan pemerintah daerah, terutama dalam pendampingan teknis dan konsultasi hukum, agar setiap regulasi yang disusun memiliki dasar hukum yang kuat serta sejalan dengan kepentingan pembangunan daerah.
“Kami siap menjadi mitra strategis bagi pemerintah daerah. Setiap rancangan peraturan harus menjadi instrumen pembangunan yang nyata, bukan sekadar dokumen administratif. Karena itu, pendekatan harmonisasi yang kolaboratif seperti ini perlu terus ditingkatkan,” tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, Rakhmat Renaldy juga menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada pihak-pihak di Kabupaten Banggai Kepulauan yang telah mendukung pembentukan dan keberadaan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di wilayah tersebut. Menurutnya, keberadaan Posbakum merupakan wujud nyata komitmen bersama dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat.
“Saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada jajaran Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan atas dukungannya terhadap kehadiran Posbakum di daerah. Ini menjadi langkah penting dalam memastikan pelayanan hukum dapat menjangkau seluruh lapisan Masyarakat.” tutur Kakanwil.
Kegiatan fasilitasi harmonisasi ini diikuti oleh tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulteng, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan, serta perangkat OPD pemrakarsa. Seluruh peserta terlibat aktif dalam pembahasan teknis dan penyelarasan substansi hukum untuk menghasilkan rancangan peraturan yang berkualitas dan implementatif.
Melalui kegiatan ini, diharapkan kedua rancangan peraturan daerah Kabupaten Banggai Kepulauan tersebut dapat segera disempurnakan dan ditetapkan, sehingga menjadi landasan hukum yang kuat dalam mendukung tata kelola pemerintahan, pengelolaan sumber daya air, serta pengembangan potensi pariwisata yang berkelanjutan di wilayah kepulauan tersebut.