NarasiPublik — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) memfasilitasi harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) Kabupaten Morowali Utara Tahun 2026, Selasa, (11/11/2025) di Aula Kebangsaan Kanwil Kemenkum Sulteng.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menyampaikan bahwa RKPD merupakan salah satu instrumen penting dalam memastikan kesinambungan antara perencanaan pembangunan daerah dan kebijakan hukum nasional.
“Regulasi yang baik akan menjembatani visi kepala daerah dengan pelaksanaan program di lapangan, sekaligus menjamin akuntabilitas setiap penggunaan anggaran,” ucapnya.
Kegiatan harmonisasi diikuti oleh tim perancang peraturan Kanwil Kemenkum Sulteng bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Morowali Utara. Pembahasan mencakup penguatan norma hukum dalam penyusunan RKPD, termasuk sinkronisasi dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025–2045.
Rakhmat Renaldy menekankan agar penyusunan regulasi tidak hanya menitikberatkan pada aspek administratif, tetapi juga menjamin keterukuran kinerja dan keberpihakan pada pelayanan publik.
“Peraturan bupati tentang RKPD harus menjadi panduan hukum yang jelas bagi seluruh perangkat daerah, agar pembangunan daerah berjalan efektif, efisien, dan tepat sasaran,” ujarnya.
Ia menambahkan, kegiatan harmonisasi merupakan langkah strategis untuk memastikan setiap program pembangunan memiliki dasar hukum yang kokoh, sehingga mencegah tumpang tindih kebijakan dan pemborosan anggaran.
Dengan proses harmonisasi yang cermat dan kolaboratif, diharapkan Pemerintah Kabupaten Morowali Utara mampu melaksanakan perencanaan pembangunan tahun 2026 secara transparan, berorientasi hasil, dan selaras dengan tujuan pembangunan nasional.

