TpA0TfOlGSG0GfO5BSMiTfA6BY==

JDIH Jadi Pilar Transparansi Menuju Pemerintahan Digital Terbuka

NarasiPublik — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulteng (Kanwil Kemenkum Sulteng) menegaskan bahwa pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) merupakan bagian penting dari transformasi digital pemerintahan dan transparansi publik.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, Rabu, (12/11/2025), menyampaikan bahwa keberadaan JDIH menjamin keterbukaan hukum sekaligus mendukung agenda nasional menuju pemerintahan digital terbuka. “Masyarakat berhak mendapatkan akses cepat terhadap produk hukum. JDIH hadir menjawab kebutuhan itu dengan basis data yang terintegrasi dan akurat,” ujarnya di Aula Kebangsaan Kemenkum Sulteng.

Ia menekankan, peningkatan kualitas JDIH akan berpengaruh pada efektivitas layanan publik, kepastian hukum, hingga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Oleh karena itu, Kanwil Kemenkum Sulteng terus mendorong seluruh pengelola JDIH kabupaten/kota untuk aktif memperbarui data, melakukan sinkronisasi sistem, dan mengikuti bimbingan teknis yang diadakan secara rutin.

Kegiatan yang diselenggarakan Biro Hukum Setda Provinsi Sulteng bersama BPHN ini juga menyoroti pentingnya pelaporan elektronik (e-Report) dan penerapan standar penilaian JDIH 2025.

Rakhmat Renaldy berharap, dengan penguatan JDIH, Sulawesi Tengah dapat menjadi contoh provinsi dengan sistem dokumentasi hukum yang modern, terbuka, dan terpercaya.

Type above and press Enter to search.