NarasiPublik - Sebagai bagian dari komitmennya membangun regulasi daerah yang harmonis dan berkualitas, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) memfasilitasi pembahasan Rancangan Peraturan Bupati Banggai Laut tentang Perubahan atas Perbup Nomor 6 Tahun 2022 tentang Iuran Anggota Korpri, Kamis (13/11/2025).
Ranperbup ini bertujuan memperkuat tata kelola administrasi dan transparansi pengelolaan iuran anggota Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banggai Laut, agar dapat memberikan manfaat optimal bagi kesejahteraan anggota.
Kegiatan harmonisasi di Aula Garuda Kanwil Kemenkum Sulteng ini diikuti oleh perwakilan Bidang Peraturan Perundang-undangan dan Pemkab Banggai Laut. Pembahasan berlangsung konstruktif untuk memastikan perubahan regulasi ini sesuai dengan prinsip akuntabilitas keuangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menegaskan bahwa setiap regulasi tentang keuangan aparatur harus mengedepankan transparansi dan keadilan.“Perubahan Ranperbup ini harus menjawab kebutuhan aktual anggota Korpri serta memastikan bahwa setiap pengelolaan iuran dilakukan secara terbuka, terukur, dan bertanggung jawab,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa harmonisasi tidak hanya bertujuan menjaga kesesuaian norma hukum, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintah.
“Kami ingin agar setiap aparatur merasa memiliki manfaat nyata dari keberadaan organisasi Korpri. Dengan regulasi yang baik, kesejahteraan ASN akan meningkat dan kinerja pelayanan publik akan semakin optimal,” tutupnya.
Kemenkum Sulteng berharap hasil harmonisasi ini menjadi pijakan kuat bagi Banggai Laut dalam mengelola organisasi Korpri yang lebih transparan, profesional, dan selaras dengan nilai-nilai reformasi birokrasi.
