NarasiPublik - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) mengajak seluruh pemerintah daerah untuk meningkatkan sinergi dan komitmen dalam pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH).
Ajakan tersebut disampaikan oleh Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, dalam kegiatan Bimbingan Teknis Evaluasi Pengelolaan JDIH se-Sulawesi Tengah yang digelar di Gedung Polibu Kantor Gubernur. Ia menegaskan, JDIH merupakan instrumen penting dalam mewujudkan kepastian hukum dan mendukung pelaksanaan kebijakan berbasis data hukum yang valid.
“Kualitas tata kelola hukum di daerah sangat bergantung pada sejauh mana JDIH dijalankan secara konsisten dan terintegrasi,” ujarnya.
Rakhmat menuturkan, koordinasi antara Kanwil Kemenkum Sulteng, Biro Hukum Provinsi, dan BPHN menjadi kunci dalam memastikan keberlanjutan sistem JDIH di semua kabupaten/kota. Ia juga menekankan pentingnya tindak lanjut atas surat edaran Kemendagri tentang kewajiban pengelolaan JDIH di pemerintah daerah.
Kegiatan ini sekaligus mempertegas pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012, yang mewajibkan setiap instansi untuk mengelola dokumentasi hukum secara terbuka dan terintegrasi.
Melalui penguatan sinergi lintas sektor, Kemenkum Sulteng optimistis JDIH di daerah dapat menjadi fondasi bagi pembangunan hukum yang transparan, efektif, dan berkeadilan.
