NarasiPublik - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) menegaskan bahwa pemenuhan gizi merupakan bagian dari hak dasar warga negara yang wajib dijamin negara.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, saat mendampingi Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Atgas, dalam kunjungan kerja ke Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polda Sulteng, Jumat (21/11).
Kunjungan tersebut merupakan rangkaian agenda nasional dalam memastikan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi prioritas Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, berjalan optimal di daerah.
Menurut Rakhmat Renaldy, penguatan akses gizi bagi masyarakat merupakan langkah strategis pemerintah yang memiliki relevansi kuat dengan pemenuhan hak-hak dasar masyarakat.
“Program pemenuhan gizi merupakan hak dasar. Negara hadir melalui SPPG untuk memastikan masyarakat mendapatkan akses gizi yang aman dan berkualitas,” ujarnya.
Rakhmat Renaldy juga menegaskan bahwa pemenuhan gizi tidak hanya menjadi isu kesehatan, namun juga bagian dari sistem perlindungan hukum terhadap warga negara.
“Perlindungan hukum dan pemenuhan gizi berjalan beriringan. Ketika negara memastikan kebutuhan gizi masyarakat terpenuhi, itu berarti negara sedang memperkuat kualitas generasi bangsa,” ucapnya.
Dalam kegiatan tersebut, Menteri Hukum RI meninjau fasilitas layanan SPPG serta menerima paparan terkait pelaksanaan program pemenuhan gizi bagi kelompok rentan. Kapolda Sulawesi Tengah, Irjen Pol Endi Sutendi, turut menyampaikan kesiapan institusinya memperkuat layanan gizi masyarakat.
Kanwil Kemenkum Sulteng berharap sinergi lintas lembaga dapat terus diperkuat untuk memastikan pemenuhan gizi merata di seluruh wilayah.
