NarasiPublik — Upaya pemerataan akses keadilan kembali mendapat dorongan signifikan melalui kegiatan Fasilitasi Pembentukan dan Pembinaan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) se-Kabupaten Banggai Tahun 2025 yang digelar Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng). Berlangsung di Aula Kebangsaan dan terhubung secara hybrid bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai, kegiatan ini menjadi bukti nyata komitmen bersama dalam memastikan perlindungan hukum bagi seluruh masyarakat, terutama kelompok rentan.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menegaskan bahwa Posbankum bukan hanya fasilitas administratif, tetapi instrumen penting negara untuk menghadirkan rasa aman dan jaminan akses hukum bagi masyarakat yang kurang mampu.
“Keberadaan Posbankum bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan,” ujarnya. Jum’at, (14/11/2025).
Rakhmat Renaldy berharap pemerintah daerah dapat memastikan percepatan pembentukan Posbankum di tiap desa dan kelurahan di Banggai, disertai monitoring dan evaluasi berkala agar layanan dapat berjalan optimal. Dalam pandangannya, akses keadilan tidak boleh hanya menjadi jargon, tetapi harus diterjemahkan dalam layanan hukum yang benar-benar hadir dan dirasakan masyarakat.
Sementara itu, Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Sopian, menekankan standar layanan dan mekanisme pelaporan Posbankum. Ia menegaskan bahwa kualitas layanan harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk syarat organisasi, sistem pelaksanaan, hingga etika layanan yang diberikan kepada penerima manfaat.
Kegiatan ini memperkuat sinergi antara Kanwil Kemenkum Sulteng dan Pemerintah Kabupaten Banggai dalam membuka ruang keadilan seluas-luasnya. Melalui fasilitasi ini, masyarakat di wilayah Banggai diharapkan memiliki akses yang lebih mudah untuk mendapatkan informasi, pendampingan, serta pelayanan hukum yang layak.
Kanwil Kemenkum Sulteng menegaskan komitmennya untuk terus memperluas jangkauan layanan bantuan hukum, sekaligus membangun ekosistem hukum yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Langkah ini menjadi bagian dari upaya nasional dalam menguatkan rule of law yang inklusif dan berkeadilan.
