NarasiPublik — Rapat Koordinasi Bidang Produk Hukum Daerah Provinsi Sulawesi Tengah tahun 2025 berlangsung dinamis dan menjadi ruang penting bagi penyatuan visi regulasi antara pusat dan daerah.
Bertempat di Palu, kegiatan ini mengundang perhatian karena menghadirkan Menteri Hukum Republik Indonesia Supratman Andi Agtas sebagai pembicara kunci.
Rakor dibuka oleh Gubernur Anwar Hafid, dan dihadiri oleh berbagai tokoh strategis seperti Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik, Dirjen Peraturan Perundang-undangan Dhahana Putra, dan Deputi Kepatuhan & Hukum BPJS Ketenagakerjaan Ike Merdeka Wati. Para bupati/walikota, DPRD, serta pejabat daerah turut memperkuat forum ini.
Dalam paparannya, Supratman menyampaikan isu-isu krusial yang menghambat kualitas regulasi nasional, mulai dari penumpukan aturan, disharmonisasi kebijakan, hingga rendahnya disiplin asas pembentukan peraturan. Ia menekankan pentingnya sistem digital sebagai tulang punggung reformasi legislasi.
“Digitalisasi bukan hanya modernisasi. Ini kebutuhan mendesak agar proses legislasi menjadi cepat, bersih, dan efisien. Daerah harus ikut memimpin transformasi ini,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa Aplikasi e-Harmonisasi akan menjadi instrumen utama dalam memastikan setiap regulasi memenuhi standar metodologis yang kuat.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, dalam kesempatan yang sama menyampaikan kesiapan penuh jajarannya mengawal daerah.
“Kualitas regulasi menentukan kualitas pembangunan. Kami memastikan setiap kabupaten/kota mendapatkan pendampingan optimal, termasuk dalam pemanfaatan e-Harmonisasi dan penyempurnaan analisis peraturan,” jelasnya.
Dirjen Otda dan Dirjen PP yang turut hadir menegaskan bahwa sinergi pusat-daerah kini difokuskan pada integrasi sistem digital, sinkronisasi kebijakan, serta peningkatan akurasi harmonisasi.
Rakor ini menghasilkan komitmen bersama untuk melahirkan regulasi yang lebih adaptif, terukur, dan berpihak pada kepentingan publik. Pemerintah Provinsi bersama seluruh pemerintah kabupaten/kota sepakat mempercepat transformasi legislasi menuju tata kelola hukum yang modern dan responsif terhadap tantangan zaman.
