TpA0TfOlGSG0GfO5BSMiTfA6BY==

Penyuluhan Hukum di Rutan Kandangan: WBP Diberikan Wawasan tentang Hak dan Kewajiban


Kandangan, Narasipublik – Rutan Kelas IIB Kandangan menggelar kegiatan penyuluhan hukum pada Selasa (11/11/2025), dengan fokus pada hak dan kewajiban Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Kegiatan yang berlangsung di Musholla Da’arut Taubah ini dimulai pukul 13.30 WITA, diikuti oleh WBP dari kamar 2 dan 3, yang tampak antusias dalam menerima materi yang disampaikan.

Kegiatan ini dipandu oleh Kasubsi dan staf Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Kandangan, dengan tujuan untuk memberikan wawasan hukum yang mendalam kepada para WBP mengenai hak-hak dan kewajiban mereka selama menjalani masa pembinaan. Tak hanya sekadar teori, acara ini juga mencakup sesi tanya jawab yang aktif, memperlihatkan antusiasme tinggi dari para peserta yang ingin lebih memahami peran mereka dalam sistem pemasyarakatan.

Selama penyuluhan berlangsung, suasana kondusif dan aman menjadi cerminan dari keberhasilan koordinasi antara pihak Rutan dan peserta. Tak ada gangguan berarti, dan kegiatan berakhir dengan lancar. Sebagai tindak lanjut, Kepala Rutan melaporkan hasil kegiatan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Selatan, untuk evaluasi lebih lanjut.

Kegiatan ini diharapkan mampu memberikan kontribusi positif dalam proses pembinaan WBP, memperkuat pemahaman mereka tentang hak dan kewajiban, serta mendukung upaya reintegrasi sosial mereka ke masyarakat dengan lebih siap dan bertanggung jawab. 

Type above and press Enter to search.