NarasiPublik — Upaya Pemerintah Kabupaten Donggala dalam memperbaiki tata kelola pemberian tambahan penghasilan pegawai dibahas melalui harmonisasi regulasi bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) pada Kamis (27/11).
Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan menelaah detail struktur norma, kesesuaian dengan kerangka pengelolaan keuangan daerah, serta sinkronisasinya dengan aturan nasional. Perangkat daerah menyampaikan dasar kebutuhan regulasi serta dampaknya terhadap disiplin dan kinerja pegawai.
Kepala Kantor Wilayah, Rakhmat Renaldy, menyampaikan bahwa pengaturan tambahan penghasilan harus memiliki dasar yang terukur.
“Setiap regulasi yang berkaitan dengan manajemen pegawai harus akuntabel dan tepat sasaran. Harmonisasi membantu memastikan aturan tersebut kuat secara substansi,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa kejelasan regulasi akan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Aturan yang baik akan mendorong motivasi kerja yang lebih optimal sekaligus menjaga akuntabilitas penggunaan anggaran,” ungkapnya.
Dengan harmonisasi ini, pemerintah daerah memiliki landasan yang lebih pasti dalam mengelola pemberian tambahan penghasilan.
