NarasiPublik – Kabupaten Banggai mencetak sejarah baru dalam penguatan layanan bantuan hukum di Sulawesi Tengah. Seluruh wilayah administrasi Banggai kini resmi memiliki Pos Bantuan Hukum (Posbankum) dengan total 337 unit, meliputi 46 kelurahan dan 291 desa. Capaian ini menegaskan Banggai sebagai daerah dengan pemerataan Posbankum terbaik di provinsi ini.
Kehadiran Posbankum secara menyeluruh dinilai sebagai bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi hak-hak hukum warga. Masyarakat kini dapat dengan mudah memperoleh akses konsultasi dan pendampingan hukum tanpa harus menempuh jarak jauh.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng), Rakhmat Renaldy, menegaskan bahwa capaian ini adalah buah dari kolaborasi yang kuat antara pemerintah pusat dan daerah.
“Capaian ini menunjukkan betapa seriusnya Pemerintah Kabupaten Banggai dalam memastikan akses layanan hukum tersedia bagi semua warga tanpa terkecuali. Kami sangat mengapresiasi kerja sama strategis ini,” katanya. Senin, (8/12/2025).
Ia menambahkan bahwa keberhasilan ini bukan akhir, melainkan awal dari penguatan layanan hukum yang lebih berkualitas dan berkelanjutan.
“Kami terus berkomitmen memperkuat pendampingan dan memastikan setiap Posbankum dapat berfungsi optimal. Ini bukan hanya soal jumlah, tetapi bagaimana kehadirannya benar-benar membantu masyarakat dalam memahami dan memperoleh hak hukumnya,” lanjutnya.
Ke depan, Kanwil Kemenkum Sulteng akan terus mendorong integrasi layanan Posbankum dengan program bantuan hukum nasional, penguatan peran paralegal desa, serta optimalisasi penyelesaian sengketa secara non-litigasi.
Dengan keberhasilan ini, Banggai dinilai telah memberikan contoh terbaik bagaimana layanan hukum dapat hadir secara adil, merata, dan menyentuh langsung kehidupan masyarakat hingga ke pelosok daerah.
