NarasiPublik — Komitmen pemerintah daerah di Sulawesi Tengah dalam membangun regulasi yang berkualitas mendapat pengakuan nasional. Dalam Evaluasi Kinerja Tahun 2025, terungkap bahwa enam daerah di Sulawesi Tengah berhasil meraih Indeks Reformasi Hukum (IRH) dengan predikat Istimewa.
Capaian tersebut dipaparkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) dalam forum evaluasi terpusat yang digelar di Ballroom Hotel Grand Mercure Kemayoran, Jakarta, Rabu (17/12/2025). Evaluasi ini diuji langsung oleh Inspektur Jenderal Kementerian Hukum, Hendro Pandowo, bersama jajaran pimpinan pusat.
IRH merupakan instrumen strategis untuk mengukur kualitas reformasi hukum di daerah, mencakup aspek perencanaan regulasi, harmonisasi, hingga implementasi peraturan perundang-undangan. Predikat Istimewa menjadi capaian tertinggi yang menunjukkan bahwa daerah tersebut memiliki tata kelola hukum yang baik, efektif, dan berorientasi pada kepentingan publik.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menyampaikan bahwa capaian ini tidak terlepas dari pendampingan intensif yang dilakukan Kanwil terhadap pemerintah daerah.
“IRH predikat istimewa adalah bukti bahwa pembinaan dan harmonisasi regulasi yang berkelanjutan mampu meningkatkan kualitas hukum di daerah,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa keberhasilan enam daerah ini diharapkan menjadi contoh bagi kabupaten dan kota lainnya di Sulawesi Tengah untuk terus memperbaiki kualitas regulasi dan pelayanan hukum.
Capaian IRH predikat istimewa ini sekaligus memperkuat peran Kanwil Kemenkum Sulteng sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang berbasis hukum dan berkeadilan.
