TpA0TfOlGSG0GfO5BSMiTfA6BY==

Kemenkum Perkuat Literasi KI Kepada IKM Kabupaten Banggai

NarasiPublik — Kanwil Kemenkum Sulteng melalui Bidang Pelayanan KI menyelenggarakan kegiatan penyuluhan HKI dengan peserta IKM Kota Luwuk. Tema kegiatan, “Wujudkan Karya Kreatifmu yang Terlindungi di Era Digital”, menjadi simbol komitmen pemerintah dalam memperluas perlindungan hukum di sektor ekonomi kreatif. Rabu, (3/12/2025).

Kabid KI, Aida Julpha Tangkere menyampaikan bahwa tugas bidang KI bukan hanya menerima permohonan pendaftaran, tetapi juga memberikan edukasi substantif mengenai manfaat perlindungan KI. Ia juga menjelaskan seluruh rezim KI, termasuk bagaimana publik dapat memilih skema perlindungan sesuai karakter produk masing-masing.

Dalam sesi himbauan, ia menekankan urgensi pendaftaran merek. “Merek adalah identitas produk. Tanpa merek terdaftar, pelaku IKM tidak memiliki kepastian hukum terhadap usaha yang mereka bangun,” tegasnya.

BRIDA Banggai telah menyediakan anggaran pendaftaran merek gratis sebagai bentuk keberpihakan terhadap pelaku usaha lokal. Layanan ini semakin mudah karena adanya Agen Layanan KI binaan Kanwil Kemenkum Sulteng.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, mengatakan bahwa sinergi pusat dan daerah akan memperkuat kualitas layanan KI. “Kami ingin setiap pelaku usaha di Sulteng merasakan manfaat nyata dari perlindungan KI. Langkah yang dilakukan Pemkab Banggai patut diapresiasi dan dijadikan contoh daerah lain,” tandas Rakhmat Renaldy.

Type above and press Enter to search.