NarasiPublik — Puluhan IKM di Kota Luwuk mengikuti kegiatan pemanfaatan dan perlindungan HKI yang digelar Kanwil Kemenkum Sulteng. Dalam kegiatan tersebut, Kabid Pelayanan KI memaparkan tugas dan fungsi bidang KI serta memberikan penjelasan komprehensif mengenai rezim KI.
Ia menekankan bahwa bidang KI bertanggung jawab membangun ekosistem perlindungan KI, termasuk edukasi, peningkatan kesadaran hukum, konsultasi, layanan pendaftaran, dan pendampingan bagi IKM. Penjelasan rezim KI diberikan menyeluruh untuk memastikan peserta memahami pentingnya perlindungan sesuai jenis karya.
“Kami mengimbau agar seluruh IKM Luwuk segera memanfaatkan fasilitas pendaftaran merek gratis yang disiapkan Pemkab Banggai melalui BRIDA. Jangan tunggu produk Anda ditiru baru mendaftar,” tegasnya.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menegaskan bahwa akses KI harus semakin inklusif. “Kami ingin pelaku usaha kecil merasakan kemudahan perlindungan KI. Fasilitasi dari Pemkab Banggai adalah langkah besar dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi kreatif,” ujar Rakhmat Renaldy. Rabu, (3/12/2025).
Agen Layanan KI yang berada di Kantor BRIDA Banggai siap membantu proses pengajuan hingga terbitnya sertifikat merek.
