NarasiPublik – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palu menerima pemindahan sebanyak 11 (sebelas) orang Narapidana dari Lapas Kelas IIB Toli-Toli pada Senin, 22 Desember 2025, sekitar pukul 05.00 WITA. Kegiatan penerimaan dilaksanakan di Lapas Kelas IIA Palu dan berjalan dengan aman, tertib, serta sesuai prosedur yang berlaku, Selasa (23/12).
Penerimaan narapidana ini dilaksanakan berdasarkan Surat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tengah Nomor: WP.24.PK.03.02-2830 tanggal 18 Desember 2025 perihal Persetujuan Pemindahan Narapidana atas nama Rahmat Day Lamaka, dkk, dengan rincian nama, perkara, pidana, dan masa ekspirasi sebagaimana terlampir dalam surat resmi.
Setibanya di Lapas Kelas IIA Palu, petugas Subseksi Registrasi melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen pemindahan dari Lapas Kelas IIB Toli-Toli. Hasil pemeriksaan menyatakan seluruh dokumen narapidana lengkap dan sesuai ketentuan administrasi pemasyarakatan.
Selanjutnya, dilakukan pemeriksaan badan dan barang bawaan oleh petugas Pintu Utama (P2U) bersama Regu Jaga A. Dari hasil penggeledahan tersebut, tidak ditemukan barang-barang berbahaya maupun barang terlarang pada badan dan barang milik warga binaan.
Sebagai bagian dari prosedur penerimaan, seluruh narapidana juga menjalani pemeriksaan kesehatan dan screening awal oleh petugas medis Lapas Kelas IIA Palu, Agus Musa. Berdasarkan hasil pemeriksaan, seluruh narapidana dinyatakan dalam kondisi sehat.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palu, Makmur, menyampaikan bahwa penerimaan narapidana pindahan ini dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, keamanan, dan kepatuhan terhadap standar operasional prosedur. “Setiap narapidana yang masuk wajib melalui tahapan pemeriksaan administrasi, pengamanan, dan kesehatan secara menyeluruh. Hal ini penting untuk menjaga stabilitas keamanan serta memastikan proses pembinaan dapat berjalan dengan baik,” ujar Kalapas.
Setelah seluruh tahapan pemeriksaan selesai, para narapidana ditempatkan ke dalam blok hunian untuk menjalani masa pengenalan lingkungan (Mapenaling) sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tengah, Bagus Kurniawan, menegaskan bahwa pemindahan narapidana merupakan bagian dari strategi pengelolaan pemasyarakatan yang terencana. “Pemindahan warga binaan harus dilaksanakan secara terukur dan profesional agar pembinaan, keamanan, serta pelayanan pemasyarakatan tetap optimal di setiap satuan kerja,” tegasnya.
Kegiatan penerimaan narapidana pindahan dari Lapas Kelas IIB Toli-Toli ini berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif, serta menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam meningkatkan tata kelola pemasyarakatan di Lapas Kelas IIA Palu.
