Narasipublik - Lapas Perempuan Kelas IIA Martapura (LPP Martapura) secara resmi melepas seorang warga binaan berinisial SS yang mendapatkan program Pembebasan Bersyarat (PB), Rabu (28/01). Pembebasan ini merupakan hasil kolaborasi antara LPP Martapura dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Surabaya sebagai pihak pengawas di domisili penjamin.
Kalapas Perempuan Martapura menjelaskan bahwa pemberian hak PB ini bukan tanpa alasan. SS dinilai telah menunjukkan perubahan perilaku yang signifikan dan aktif mengikuti berbagai program pembinaan kemandirian sebagai salah satu pekerja dapur serta kepribadian selama masa pidananya. "Keberhasilan ini adalah buah manis dari kerja keras petugas, khususnya Wali Warga Binaan yang mendampingi, serta kedisiplinan warga binaan itu sendiri. Karena penjaminnya berada di Surabaya, kami bersinergi penuh dengan Bapas Surabaya untuk memastikan proses integrasi ini berjalan lancar sesuai aturan," ujar Kalapas.
SS sebagai salah satu pekerja dapur mempunyai tanggung jawab besar yang diemban, mulai dari persiapan bahan hingga penyajian. Hal inilah yang membentuk karakter SS menjadi lebih sabar dan teratur. Dalam kutipannya, SS mengungkapkan bagaimana dapur telah mengubah cara pandangnya terhadap kerja keras. "Bekerja di dapur Lapas mengajarkan saya tentang arti tanggung jawab dan kerja sama tim. Kami harus memastikan teman-teman warga binaan lainnya makan tepat waktu. Setiap masakan yang kami siapkan adalah bentuk pengabdian saya terhadap tim selama di sini. Saya belajar bahwa disiplin dimulai dari hal kecil, seperti kebersihan dapur dan kehigienisan makanan," ungkap SS sesaat sebelum meninggalkan Lapas.
Meskipun sudah keluar dari Lapas, SS kini berstatus sebagai Klien Pemasyarakatan di bawah bimbingan Bapas Surabaya. Ia diwajibkan mengikuti aturan bimbingan dan melapor secara berkala hingga masa integrasinya berakhir sepenuhnya.
- LPP Martapura
