Narasipublik – Petugas Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Martapura memiliki peran sebagai seorang "Ibu Wali" bagi warga binaan. Para petugas ini memegang tanggung jawab penting dalam mendampingi, membimbing, hingga memantau perkembangan psikologis warga binaan secara individual. Dengan mengenal latar belakang dan perubahan sikap setiap orang secara mendalam, Ibu Wali berfungsi sebagai jembatan yang memastikan proses rehabilitasi berjalan dengan efektif, Rabu (28/01).
Tugas seorang Wali sangat menentukan masa depan warga binaan, terutama dalam penilaian perkembangan (asesmen) yang mencakup ketaatan beribadah, keaktifan pelatihan kerja, hingga kepatuhan tata tertib. Laporan berkala dari Wali menjadi syarat utama dalam pengusulan hak-hak narapidana, seperti Remisi dan Pembebasan Bersyarat (PB). Selain itu, mereka berperan sebagai mediator yang menghubungkan warga binaan dengan keluarga di luar, sekaligus menjadi penentu kebijakan dalam Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP).
Retno Widiarti, salah satu petugas di LPP Martapura, menjelaskan bahwa peran ini menuntut empati tinggi karena mereka harus menjadi pendengar sekaligus pengarah. "Menjadi Wali itu berarti kita harus siap menjadi pendengar sekaligus pengarah. Bagi kami, keberhasilan mereka mendapatkan Remisi atau PB bukan hanya prestasi administratif, tapi kepuasan batin karena melihat mereka benar-benar berubah menjadi pribadi yang lebih baik," ungkap Retno.
Kehadiran sosok Wali ini memberikan dampak nyata bagi kepribadian warga binaan dalam menjalani masa pidana. N, salah satu warga binaan, mengaku merasa lebih tenang dan memiliki harapan berkat bimbingan yang diterimanya. "Awalnya saya merasa asing dan takut, tapi kehadiran Ibu Wali membuat saya merasa punya pegangan. Beliau bukan cuma menilai perilaku saya, tapi sering membantu kalau ada kendala komunikasi dengan sesama warga binaan," ucap N.
- LPP Martapura
