Jakarta, Narasipublik.com — Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) Kejaksaan Agung melimpahkan barang bukti dan para tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 BT di Kementerian Pertahanan (Kemhan) periode 2012–2021 kepada tim penuntut koneksitas. Pelimpahan tersebut dilakukan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (1/12/2025).
Direktur Penindakan Jampidmil Brigjen TNI Andi Suci mengatakan, dalam perkara ini terdapat tiga tersangka yang diserahkan. Mereka adalah Laksamana Muda TNI (Purn) LNR (Leonardi), mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan Kemhan yang saat ini ditahan di ruang tahanan Puspomal; TAVDH (Thomas Anthony Van Der Heyden), warga negara Amerika Serikat yang berperan sebagai tenaga ahli satelit Kemhan; serta GK (Gabor Kuti), CEO Navayo International AG.
“Tersangka GK hingga kini belum tertangkap dan berstatus daftar pencarian orang (DPO), sehingga pelimpahan dilakukan secara in absentia,” ujar Andi.
Selain para tersangka, penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti berupa dokumen pengadaan satelit dan perangkat user terminal untuk slot orbit 123 BT. Turut diserahkan pula barang kiriman lainnya, antara lain 550 unit telepon genggam merek Vestel serta komponen server yang belum dirakit.
Para tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta pasal-pasal terkait dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Usai pelimpahan tahap kedua ini, kewenangan penahanan dan penanganan perkara sepenuhnya berada di tangan tim penuntut koneksitas untuk selanjutnya diproses di pengadilan.
Sementara itu, Direktur Penuntutan Jampidmil Zet Tedung Allo menjelaskan bahwa perkara tersebut akan dilimpahkan ke Oditur Militer Tinggi dan kemudian disidangkan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta. Menurutnya, perkara ini ditangani oleh pengadilan militer karena salah satu tersangka merupakan mantan perwira TNI, serta tindak pidana dilakukan secara bersama-sama antara unsur militer dan sipil.
