TpA0TfOlGSG0GfO5BSMiTfA6BY==

Harmonisasi Aturan Dana Desa Cegah Kendala Administrasi Pencairan

NarasiPublik — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) melaksanakan fasilitasi harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Bupati Buol tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Alokasi Dana Desa, Selasa (31/3/2026), di Aula Kebangsaan. Rapat ini dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Sopian.

Dalam penyampaian singkatnya, Sopian menegaskan pentingnya kejelasan norma dalam pengelolaan keuangan desa.

Pembahasan dilakukan secara mendalam dengan menitikberatkan pada mekanisme pengalokasian dana yang berbasis kebutuhan dan prioritas pembangunan desa. Tim membahas indikator penentuan besaran alokasi, termasuk aspek jumlah penduduk, tingkat kemiskinan, luas wilayah, serta kondisi geografis.

Selain itu, proses penyaluran dana menjadi fokus utama, khususnya terkait tahapan pencairan, persyaratan administrasi, serta keterkaitan dengan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana. Mekanisme ini dirancang agar tidak hanya menjamin kelancaran penyaluran, tetapi juga memastikan akuntabilitas dalam setiap tahapannya.

Tim Perancang juga mendalami sistem pengawasan, termasuk peran perangkat daerah, inspektorat, serta mekanisme pengendalian internal. Hal ini penting untuk meminimalisir potensi penyimpangan dan memastikan penggunaan dana sesuai dengan tujuan pembangunan desa.

Penajaman turut dilakukan pada aspek pelaporan dan evaluasi, dengan mendorong adanya sistem pelaporan yang terstruktur, transparan, dan mudah diakses. Penyesuaian redaksional dilakukan untuk memastikan konsistensi norma serta kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, dalam keterangannya menegaskan bahwa pengelolaan dana desa harus dilakukan secara akuntabel.

“Dana desa merupakan instrumen penting dalam pembangunan, sehingga pengaturannya harus mampu menjamin transparansi dan akuntabilitas,” ungkapnya.

Rakhmat Renaldy juga menambahkan bahwa sistem pengawasan harus diperkuat secara menyeluruh.

“Pengawasan yang efektif akan memastikan bahwa penggunaan dana benar-benar tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tambahnya.

Melalui harmonisasi ini, diharapkan regulasi yang dihasilkan mampu memperkuat tata kelola keuangan desa yang profesional dan berintegritas.

Type above and press Enter to search.