TpA0TfOlGSG0GfO5BSMiTfA6BY==

Kemenkum Sulteng Dorong Pemerataan Akses Keadilan Melalui Parletak

NarasiPublik – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat akses keadilan bagi masyarakat dengan menggelar Pelatihan Paralegal Serentak (Parletak) Tahap 3 yang dilaksanakan pada 11–12 Maret 2026 secara daring melalui Zoom Meeting.

Kegiatan ini diikuti oleh berbagai unsur masyarakat di wilayah Sulawesi Tengah, mulai dari kepala desa, lurah, unsur pemerintah daerah, akademisi, hingga para paralegal yang selama ini berperan aktif dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat.

Kegiatan tersebut secara resmi dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulteng, Sopian, yang dalam sambutannya menegaskan pentingnya peningkatan kapasitas paralegal sebagai ujung tombak pelayanan hukum di tengah masyarakat.

Menurutnya, keberadaan paralegal sangat strategis dalam membantu masyarakat, khususnya kelompok rentan dan masyarakat kurang mampu, untuk memperoleh akses terhadap keadilan dan layanan hukum yang memadai.

“Pelatihan ini merupakan bagian dari upaya Kementerian Hukum untuk meningkatkan kapasitas paralegal agar mampu memberikan pendampingan hukum yang tepat, serta memahami dasar-dasar hukum yang diperlukan dalam membantu masyarakat,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa kegiatan Parletak ini sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, yang menegaskan bahwa negara berkewajiban menjamin hak konstitusional setiap warga negara untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, serta kepastian hukum yang adil dan setara di hadapan hukum.

Dalam materi yang disampaikan, dijelaskan bahwa bantuan hukum merupakan jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum, yakni orang atau kelompok masyarakat miskin yang tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar secara layak dan mandiri.

Pelaksanaan bantuan hukum tersebut bertujuan untuk mewujudkan akses terhadap keadilan (access to justice) serta mendorong terciptanya perubahan sosial yang lebih berkeadilan di tengah masyarakat.

Pelatihan Parletak Tahap 3 ini menghadirkan Citra Dewi, S.H., M.H., seorang advokat profesional, sebagai narasumber utama. Dalam sesi pemaparannya, ia menyampaikan berbagai materi penting yang menjadi bekal bagi para paralegal dalam menjalankan perannya di masyarakat.

Adapun materi yang diberikan dalam pelatihan ini meliputi:

Advokasi, sebagai upaya pendampingan dan pembelaan hukum terhadap masyarakat yang membutuhkan;

Mediasi, sebagai metode penyelesaian sengketa secara damai di luar pengadilan;

Konsultasi hukum, guna membantu masyarakat memahami persoalan hukum yang dihadapi;

Pengetahuan hukum dasar, agar paralegal memiliki pemahaman yang memadai terhadap sistem hukum;

Pelayanan hukum, sebagai bentuk pelayanan langsung kepada masyarakat dalam berbagai persoalan hukum.

Melalui pelatihan ini, para peserta juga memperoleh e-sertifikat pelatihan sebagai bentuk pengakuan atas partisipasi mereka dalam peningkatan kapasitas paralegal.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, dalam keterangannya menegaskan bahwa penguatan kapasitas paralegal merupakan bagian penting dalam membangun budaya hukum yang lebih kuat di masyarakat.

Menurutnya, paralegal memiliki peran strategis dalam menjembatani masyarakat dengan layanan hukum yang tersedia, terutama di wilayah desa dan kelurahan.

“Paralegal menjadi garda terdepan dalam membantu masyarakat memahami hak-hak hukumnya. Melalui pelatihan ini, kami berharap para paralegal semakin kompeten dalam memberikan pendampingan hukum dan mampu menjadi agen peningkatan kesadaran hukum di tengah masyarakat,” ujar Rakhmat Renaldy.

Ia juga menambahkan bahwa pelatihan Parletak menjadi salah satu langkah konkret Kanwil Kemenkum Sulteng dalam mendukung pemerataan akses keadilan serta memperkuat jaringan bantuan hukum hingga ke tingkat desa dan kelurahan.

“Kami ingin memastikan bahwa masyarakat, terutama yang berada di wilayah terpencil atau kurang mampu, tetap memiliki akses terhadap layanan hukum yang adil dan berkualitas,” tambahnya.

Rakhmat Renaldy berharap kegiatan seperti ini dapat terus dilakukan secara berkelanjutan agar para paralegal di Sulawesi Tengah semakin profesional, kompeten, dan mampu berkontribusi dalam menciptakan masyarakat yang sadar hukum.

Melalui Pelatihan Paralegal Serentak (Parletak) Tahap 3 ini, Kanwil Kemenkum Sulteng optimistis bahwa peran paralegal akan semakin kuat dalam mendukung terwujudnya sistem hukum yang inklusif, berkeadilan, serta memberikan perlindungan hukum yang lebih luas bagi seluruh lapisan masyarakat.

Type above and press Enter to search.