NarasiPublik – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) terus mendorong percepatan pendaftaran merek kolektif bagi koperasi di Sulawesi Tengah. Hal ini terungkap dalam kegiatan koordinasi Kepala Divisi Pelayanan Hukum, I Putu Dharmayasa dan Kepala Bidang Kekayaan Intelektual, Aida Julpha Tangkere bersama Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sulawesi Tengah yang berlangsung di Kantor Dinas Koperasi dan UMKM, Senin (30/3/2026).
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya strategis dalam memperkuat perlindungan hukum dan meningkatkan nilai tambah produk koperasi di daerah. Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat 1.981 koperasi berbadan hukum serta lebih dari 2.000 koperasi konvensional, dengan tingkat keaktifan sekitar 50 persen.
Ditempat berbeda, Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, dalam keterangannya menegaskan bahwa percepatan pendaftaran merek kolektif menjadi langkah penting dalam memperkuat daya saing koperasi.
“Perlindungan kekayaan intelektual, khususnya merek kolektif, akan memberikan identitas dan nilai tambah bagi produk koperasi sehingga mampu bersaing di pasar yang lebih luas,” ujarnya.
Ia menambahkan, sebanyak 20 Koperasi Merah Putih di wilayah Ampana telah siap untuk didaftarkan sebagai merek kolektif. Hal ini menjadi momentum penting dalam mendorong koperasi naik kelas dan memiliki perlindungan hukum yang jelas.
Rakhmat Renaldy juga menekankan pentingnya pendampingan teknis dan asistensi administrasi secara intensif agar proses pendaftaran berjalan optimal. Selain itu, sinergi antara Kanwil Kemenkum Sulteng dan Dinas Koperasi dan UMKM terus diperkuat untuk memastikan program berjalan tepat sasaran.
Melalui langkah ini, diharapkan koperasi di Sulawesi Tengah semakin berkembang dan mampu memberikan kontribusi nyata bagi perekonomian daerah.
