TpA0TfOlGSG0GfO5BSMiTfA6BY==

Langkah Preventif, Kanwil Ditjenpas Kalsel Tekankan Pencegahan Maladministrasi di UPT

NarasiPublik – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Selatan perkuat komitmen cegah maladministrasi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di wilayah. Hal tersebut ditegaskan Kepala Kanwil, Mulyadi, usai menerima Penyerahan Hasil Penilaian Opini Ombudsman RI: Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025 oleh Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan, Selasa (3/3).

“Kami bersyukur atas hasil penilaian ini sebagai cerminan kerja keras jajaran dalam memberikan pelayanan publik yang semakin berkualitas. Namun demikian, catatan evaluasi dari Ombudsman menjadi bahan perbaikan serius bagi kami untuk memastikan tidak ada ruang bagi maladministrasi di lingkungan UPT Pemasyarakatan Kalimantan Selatan,” tegas Mulyadi.

Penilaian sebelumnya dilakukan terhadap empat UPT Pemasyarakatan, yakni Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Banjarbaru, Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kandangan, Balai Pemasyarakatan Kelas II Amuntai, dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas I Martapura. Berdasarkan hasil evaluasi, tiga UPT memperoleh Nilai Kualitas Pelayanan “Baik”, sementara satu UPT memperoleh Nilai Kualitas Pelayanan “Cukup”.

“Sebagai tindak lanjut, kami menerbitkan arahan tertulis kepada seluruh Kepala UPT untuk membangun sistem pengelolaan data dan informasi terpadu, khususnya terkait kepemilikan NIK, KTP Elektronik, serta status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional bagi Warga Binaan, guna menjamin akses terhadap pelayanan publik tetap terpenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tambahnya.

Selain itu, Kanwil Ditjenpas Kalimantan Selatan juga merencanakan penguatan sinergi melalui pembentukan nota kesepahaman (MoU) dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Kesehatan, serta Dinas Sosial. Kerja sama tersebut diarahkan untuk mendukung layanan perekaman KTP-el secara berkala di UPT Pemasyarakatan dan memastikan pemenuhan hak Jaminan Kesehatan Nasional melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan, Hadi Rahman, mengapresiasi langkah proaktif yang dilakukan Kanwil Ditjenpas Kalimantan Selatan terhadap hasil penilaian yang dilakukan instansinya.

“Kami melihat adanya komitmen yang kuat dari Kanwil Ditjenpas Kalimantan Selatan untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik. Rekomendasi yang kami sampaikan bukan semata evaluasi, melainkan instrumen perbaikan agar pelayanan semakin transparan, akuntabel, dan berorientasi pada hak masyarakat,” ujarnya.

Type above and press Enter to search.