NarasiPublik – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Selatan lakukan koordinasi dan konsultasi dengan Direktorat Pelayanan Tahanan dan Anak serta Direktorat Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan Ditjenpas, Selasa (10/3). Kegiatan dilaksanakan bagian dari upaya memperkuat sinergi dan memastikan pelaksanaan tugas pemasyarakatan di Kalimantan Selatan berjalan sesuai kebijakan pusat.
“Melalui komunikasi yang baik dengan direktorat teknis, berbagai kendala di lapangan dapat segera dikonsultasikan sehingga solusi yang diambil tepat dan terarah. Kita membahas sejumlah isu teknis terkait pelayanan tahanan, pembinaan narapidana, serta pengelolaan data dan pelaporan pada sistem pemasyarakatan.,” ujar Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan, Sugito.
Koordinasi bersama Direktorat Pelayanan Tahanan dan Anak, membahas pengelolaan data pada Sistem Database Pemasyarakatan (SDP), khususnya mengenai laporan overstay dengan kendala perbedaan data antara Unit Pelaksana Teknis (UPT) dan Kanwil. Direktorat menjelaskan bahwa aplikasi SDP saat ini masih dalam tahap pengembangan dan pembaruan fitur. Meski demikian, laporan harian overstay yang disampaikan oleh Kanwil Ditjenpas Kalimantan Selatan dinilai sudah baik dan diharapkan tetap konsisten dalam pelaksanaannya.
Selain itu, dilakukan pula konsolidasi terkait pelaporan kegiatan pembinaan bagi tahanan, baik pembinaan kepribadian mental dan spiritual, kegiatan rekreasi, maupun pendidikan formal, nonformal, dan informal. Direktorat menekankan pentingnya pengisian data pendidikan informal secara optimal karena kegiatan tersebut mencakup berbagai aktivitas pembinaan sehari-hari antara petugas dan warga binaan.
Koordinasi juga membahas pelaporan terkait anak binaan dan tahanan anak yang diharapkan disusun secara terpisah guna meningkatkan akurasi data. Di samping itu, Direktorat mendorong adanya penjajakan kerja sama antara Kanwil dengan Dinas Sosial dalam penanganan anak yang berhadapan dengan hukum, sehingga anak dapat ditempatkan pada Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) atau Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS) agar tetap memperoleh akses pendidikan selama menjalani proses peradilan.
Sementara itu, dalam koordinasi bersama Direktorat Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan dibahas berbagai hal terkait pelaksanaan program pembinaan serta proses usulan integrasi warga binaan. Salah satu pembahasan penting adalah terkait pelaksanaan Pembebasan Bersyarat (PB) bagi warga binaan yang telah memiliki Surat Keputusan PB namun dipindahkan ke UPT lain. Direktorat menjelaskan bahwa pelaksanaan pembebasan tetap mengacu pada Surat Keputusan yang telah diterbitkan sebelumnya, sedangkan proses administrasi pembebasan dilakukan oleh UPT tempat warga binaan menjalani masa pidana pada saat akan dibebaskan.
Selain itu, dilakukan koordinasi terkait perbaikan data pada usulan integrasi yang memerlukan ketelitian operator agar tidak terjadi kesalahan pada proses verifikasi. Direktorat menekankan pentingnya konfirmasi setelah perbaikan data dilakukan, sehingga proses pengecekan ulang oleh tim verifikator dapat berjalan lebih cepat dan akurat.
Direktorat juga menegaskan pentingnya ketertiban dan konsistensi dalam pelaporan kegiatan pembinaan kemandirian dan kepribadian di lingkungan UPT Pemasyarakatan. Laporan yang lengkap, akurat, dan tepat waktu dinilai sangat penting sebagai bahan monitoring, evaluasi, serta dasar pengambilan kebijakan dalam meningkatkan kualitas program pembinaan bagi warga binaan.
“Melalui koordinasi dan konsultasi ini, Kanwil Ditjenpas Kalimantan Selatan berharap pelaksanaan pelayanan serta pembinaan di seluruh UPT pemasyarakatan di Kalimantan Selatan dapat berjalan semakin optimal, terkoordinasi, dan selaras dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Ditjenpas,” tutup Sugito.

