NarasiPublik – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Selatan, Mulyadi, mengikuti Sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana yang diselenggarakan oleh Ditjenpas, Jumat (6/3). Kegiatan berlangsung di Auditorium Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan Tangerang, diikuti para Kakanwil Ditjenpas se-Indonesia.
Sosialisasi dimaksud sebagai upaya memberikan pemahaman mengenai politik hukum pidana serta substansi pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana yang resmi diberlakukan. Mulyadi menegaskan bahwa sosialisasi ini momentum penting bagi jajaran pemasyarakatan untuk memperkuat pemahaman terhadap arah kebijakan hukum pidana nasional.
“Kami mendapatkan pemahaman yang lebih komprehensif terkait substansi pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Hal ini penting agar seluruh jajaran pemasyarakatan, khususnya di wilayah Kalimantan Selatan, dapat mengimplementasikan ketentuan tersebut secara tepat dalam pelaksanaan tugas,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya kesiapan seluruh jajaran pemasyarakatan dalam memahami dan menerapkan regulasi tersebut agar pelaksanaan sistem pemidanaan berjalan selaras dengan prinsip keadilan dan kepastian hukum.
“Kami berharap mampu memahami secara utuh substansi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 serta mengimplementasikannya secara optimal dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan di Kalimantan Selatan,” tambahnya.
Sebelumnya, materi disampaikan Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum, Dhahana Putra, dalam paparannya mengenai politik hukum pidana, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana hadir untuk menyesuaikan berbagai ketentuan pidana dalam peraturan perundang-undangan di luar KUHP serta menyempurnakan implementasi KUHP baru.
“Kebijakan ini menjadi bagian dari pembaruan sistem hukum pidana nasional agar lebih selaras dengan perkembangan hukum modern, sekaligus memperkuat integrasi sistem peradilan pidana secara menyeluruh,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa paradigma pemidanaan dalam KUHP baru tidak lagi semata berorientasi pada pembalasan, tetapi juga menitikberatkan pada pemulihan dan pembinaan melalui pendekatan restorative justice.
“Pendekatan tersebut bertujuan mendorong penyelesaian konflik, pemulihan keseimbangan, serta menumbuhkan penyesalan pada pelaku tanpa merendahkan martabat manusia, sehingga sistem pemidanaan di Indonesia semakin berorientasi pada keadilan substantif dan kemanfaatan bagi masyarakat,” tambah Dhahana.
