TpA0TfOlGSG0GfO5BSMiTfA6BY==

Proses Harmonisasi Ranperda Ranperkada Banggai Kepulauan Sedang Berlangsung

NarasiPublik – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah melaksanakan Rapat Fasilitasi Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan pada Rabu, 11 Maret 2026 bertempat di Ruang Rapat Aula Kebangsaan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah, mulai pukul 10.00 WITA hingga selesai.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas surat Sekretaris Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 100.3.2/521/Bag.Huk/2026 tanggal 2 Maret 2026 perihal permohonan harmonisasi rancangan peraturan daerah dan rancangan peraturan kepala daerah.

Rapat fasilitasi harmonisasi tersebut membahas dua rancangan regulasi daerah, yaitu Rancangan Peraturan Daerah Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Rancangan Peraturan Bupati Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2025 tentang Irigasi.

Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah, yaitu Kepala Kantor Wilayah Rakhmat Renaldy, Sopian, Fandy Riyanto, Sudirman S. Daeng, Reni Etikawati, Muhammad Iqbal, Mohammad, Gunar Mirdal, Munawar, Samuelson Sahattua, Syithah Damayanti, Ririn, dan Aditya Chandradinata. Turut hadir pula Sekretaris Daerah, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan, serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pemrakarsa.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy, menegaskan bahwa proses harmonisasi memiliki peran penting dalam memastikan kualitas produk hukum daerah.

“Harmonisasi merupakan tahapan penting dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah. Melalui proses ini, setiap rancangan peraturan dapat dipastikan selaras dengan peraturan yang lebih tinggi, tidak menimbulkan tumpang tindih norma, serta mampu memberikan kepastian hukum dan manfaat bagi masyarakat,” ujar Rakhmat Renaldy.

Ia juga berharap agar melalui fasilitasi harmonisasi ini, rancangan peraturan daerah yang dibahas dapat menghasilkan regulasi yang berkualitas, implementatif, dan mampu mendukung penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan di Kabupaten Banggai Kepulauan.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah terus berkomitmen memberikan dukungan kepada pemerintah daerah dalam proses pembentukan produk hukum daerah yang harmonis, selaras, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Type above and press Enter to search.